Tangkal Covid-19, Lingkungan Ini Larang Penghuni Kost Menerima Tamu Dari Luar Daerah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tangkal Covid-19, Lingkungan Ini Larang Penghuni Kost Menerima Tamu Dari Luar Daerah

Mojokerto-(satujurnal.com)
Para penghuni kost di Lingkungan Kedungsari RT 03 RW 3 Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dilarang menerima tamu dari luar daerah. Larangan itu dikeluarkan warga  setempat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.  Sanksi denda hingga pengusiran pun menghadang penghuni kost yang nekad menabrak larangan.

“Selama masa darurat covid-19 semua penghuni kost kami larang untuk menerima tamu. Ini demi mengantisipasi serta memberikan perlindungan dan pengamanan warga terhadap penyebaran virus corona,” ujar Sukirman, ketua RT setempat, Kamis (9/4/2020).

Pengumuman larangan menerima tamu dipasang di pagar utama setiap rumah kos dan gerbang pintu masuk lingkungan. Larangan itu berbunyi, ‘Untuk Pencegahan Covid-19 Penghuni Kost Dilarang Menerima Tamu. Setiap penghuni kost, seperti pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak’.

Ditegaskan Sukirman, larangan menerima tamu bagi penghuni kos perlu diterapkan, lantaran saat ini tercatat  puluhan penghuni kost yang tinggal di lima rumah kos yang berdiri dilingkungannya.

“Ada lima rumah kos di wilayah sini. Jumlah kamar kos berbeda, sekitar 10 sampai 20 kamar per rumah kos. Saat ini hampir semua kamar kos terisi,” imbuhnya.

Banyaknya penghuni kos dengan mobilitas yang cukup tinggi, ujar Sukirman, menyebabkan wilayahnya jadi rawan penyebaran covid-19. Mengingat sebagian besar penghuni kos berasal dari luar daerah.   

“Sebagian besar mereka berstatus karyawan di bebagai perusahaan yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto, juga Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Ditegaskan Sukirman, larangan tidak menerima tamu bagi penghuni kost di lingkungannya bukan gertak sambal. Ia pastikan, sanksi tegas akan diterapkan bagi penghuni kost yang abai terhadap larangan yang sudah diberlakukan sejak dua hari lalu itu.

Bentuk sanksi, dari sanksi denda hingga pengusiran bagi penghuni kost yang menentang aturan warga itu pun sudah disiapkan.

Meski tidak menyatakan besaran denda yang dikenakan, Sukirman menyebut angkanya tidak jauh beda dengan sanksi denda yang sudah diterapkan lingkungannya selama ini. Yakni denda Rp 1 juta bagi penghuni kost yang terbukti menerima tamu melebihi batas waktu 1x24 jam. Denda juga diterapkan untuk penghuni kost yang terbukti menggunakan narkoba dan minol. Tak terkecuali, denda juga akan dijatuhkan bagi penghuni kost yang mengganggu ketertiban, kenyamanan dan kesusilaan. Juga dilarang membuat gaduh dan kebisingan yang mengganggu warga. Pengusiran penghuni kost tak segan dilakukan jika warga menilai tidak bisa lagi ditolerir.

“Alhamdulillah, sampai saat ini belum kami dapati penghuni kost yang melanggar aturan. Semoga mereka benar-benar mengindahkan aturan ini, sehingga lingkungan kami bisa bersih dari virus corona,” tukasnya.

Sementara itu, Lurah Gunung Gedangan, Suherno mengaku bisa mahfum, bahkan sependapat dengan langkah warga lingkungan itu.

“Sikap tanggap dengan meningkatkan kewaspadaan penyebaran covid-19 dengan menerapkan aturan tidak menerima tamu bagi penghuni kost itu patut ditiru lingkungan lainnya. Dengan cara-cara demikian, upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona bisa efektif,” katanya.

Soal aturan sanksi dan denda yang diterapkan warga Lingkungan Kedungsari RT 03 RW 3 itu, menurut Suherno, muncul dari kesepatan warga. “Sepanjang patut dan wajar, demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, ya monggo saja,” sergahnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional