Putusan
Onslag dijatuhkan majelis hakim yang
diketuai Dede Suryaman SH,dalam persidangan di Ruang Garuda, Rabu (1/4/2020).
Heri Widijanto, saksi korban penyerobotan rumah |
Majelis
hakim menjatuhkan vonis lepas berdasarkan keterangan para saksi, keterangan
terdakwa, dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis,
hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta
memperhatikan undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan
hakim.
“Menyatakan
tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
dengan melawan hak orang lain sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun perbuatan para
terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 167 ayat 4 KUHP, karena tidak
ada unsur paksaan dalam memasuki rumah. Sehingga dengan demikian perbuatan para
terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim Dede Suryaman membacakan
amar putusannya.
Vonis
ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang dibacakan pada
agenda sidang sebelumnya. Oleh JPU, ketiga terdakwa dituntut 3 bulan penjara.
Korban
Heri Widijanto mengaku kecewa dengan putusan tersebut, namun ia menyatakan tetap
menghormati putusan hakim, terlebih lagi pihak JPU masih pikir-pikir.
“Saya
bisa menerima dan menghormati putusan
hakim. Karena hakim dan JPU sudah bekerja profesional. Saya berharap JPU akan
mengajukan banding,” katanya.
Kasus
dugaan penyerobotan rumah itu bergulir ke meja hijau setelah Heri Widijanto,
seorang pengusaha sukses Surabaya melaporkan ketiga terdakwa ke Polwiltabes
Surabaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan
melawan hak sesuai pasal 167 KUHP.
Ketiganya
kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu ketiganya
melakukan upaya hukum praperadilan. Namun hakim yang menyidangkan menolak
permohonan praperadilan tersebut.
Dalam
perkara ini, ketiga terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan tunggal Pasal 167 ayat
4 KUHP tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Ancaman
hukuman dalam pasal ini selama-lamanya satu tahun penjara.
JPU
dalam dakwaannya mengurai, ketiga terdakwa bersama dengan saksi Yustina Endrayani
dan saksi Yosa Endriatmoko merupakan ahli waris sebuah rumah yang berada di
Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 RT. 03 RW.05 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan
Rungkut Surabaya dengan sertifikat hak
milik (SHM) No.1942/Kelurahan Kedung Baruk Surabaya, dengan luas tanah 144
meterpersegi.
Pada
bulan Nopember 2017 saksi Yustina Endrayani dan saksi Takris Pratana menawarkan
rumah tersebut kepada Heri Widijanto. Kemudian terjadi kesepakatan harga
sebesar Rp 850 juta. Uang pembelian rumah sebesar Rp 850 juta diserahkan Heri
Widijanto kepada Yustina Endrayani di Bank BCA HR Muhammad Surabaya.
Setelah
terjadi penyerahan uang pembelian rumah dengan SHM 1942/Kelurahan Kedung Baruk,
kemudian para terdakwa bersama dengan saksi Yustina Endrayani dan saksi Yosa Endriatmoko
bertemu dengan Notaris Ranti Oktasari, SH. M.Kn di Restoran Mc. Donald Basuki
Rahmat depan Tunjungan Plasa Surabaya, menandatangani Akta Pengikatan Jual beli No. 12 tanggal 14
Nopember 2017 dan Akta Kuasa Menjual Nomor. 13 tanggal 14 Nopember 2017 dengan
disaksikan oleh saksi Hidayatun Nikmah dan saksi Faidator Rofiqoh.
Pada
tanggal 15 Pebruari 2018 Heri Widijanto meminta bantuan saksi Nanang Sigit
Wibowo dan saksi M.Rifai bermaksud menguasai rumah yang telah dibelinya dengan
mendatangi para terdakwa yang masih tinggal didalam rumah tersebut. Tetapi saat
itu para terdakwa tidak bersedia meninggalkan rumah dan tetap berada di dalam
rumah dengan menyatakan akan bersedia keluar rumah setelah ada bukti sertifikat
di balik nama atas nama Heri Widijanto.
Atas
dasar dua akta itu, Heri Widijanto mengurus proses balik nama SHM di Kantor
Pertanahan Surabaya II. Tanggal 29 Maret
2018 Kantor Pertanahan Surabaya II menerbitkan SHM 1942/Kellurahan Kedung Baruk
atas nama Heri Widijanto.
Dua
kali somasi yang dilayangkan Heri Widijanto pada bulan April 2018 tak membuat
ketiga terdakwa meninggalkan rumah.
Kemudian
sekitar bulan Mei 2018 Heri Widijanto yang mendatangi ketiga terdakwa dengan
menunjukkan SHM yang sudah menjadi atas namanya dan meminta mereka menyerahkan
kunci dan mengosongkan rumah. Namun ketiga terdakwa tetap menolak.
Meski
para terdakwa telah melihat dan mengetahui apabila SHM 1942/Kelurahan Kedung
Baruk telah berganti pemilik atas nama Heri Widijanto, tetapi mereka tetap
memaksa berada dirumah tersebut dengan cara pada tanggal 17 Juli 2018 saksi
Yustina Endrayani beserta saksi Takris Pratana melalui M. Syahrul Borman, SH.MH
mengajukan dan mendaftarkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Mojokerto
dengan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap saksi Heri Widijanto dkk.
Namun
upaya mereka kandas. Putusan Perdata Nomor: 57/Pdt.G/2018/PN.Mjk tanggal 13
Nopember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Heri
Widijanto adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terurai
dalam SHM No.1942/Kelurahan Kedung Baruk.
Hakim
yang mengadili perkara itu dalam putusannya juga menyatakan perbuatan para
penggugat adalah melawan hukum serta menghukum para penggugat untuk menyerahkan
kepada Heri Widijanto rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian
atas permintaan Ketua PN Mojokerto diterbitkan penetapan PN Surabaya tanggal 12
Juni 2019 tentang sita ekskusi, dan telah dilakukan sita eksekusi oleh Juru
Sita Pengadilan Negeri Surabaya dengan berita acara sita eksekusi tanggal 21
Juni 2019.
JPU
menyebut, bahwa para terdakwa mengetahui secara pasti tidak berhak lagi atas
tanah dan bangunan yang mereka tempati yang telah balik nama menjadi atas nama
Heri Widijanto dan berdasarkan putusan PN Mojokerto yang telah berkekuatan
hukum tetap, tetapi para terdakwa dengan sengaja dan bersekutu tetap berada
didalam rumah tersebut tanpa ijin dari pemegang dan pemilik tanah dan bangunan
yakni Heri Widijanto.
Akibat
perbuatan para terdakwa, menurut JPU, saksi Heri Widijato tidak dapat
menguasai tanah dan bangunan yang berada di di Jalan Wisma Kedung Asem Indah
H-5 RT. 03 RW.05 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya
sehingga berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta. (one)
Social