Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Mojokerto tetap optimis target realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi
dan jasa pemanfaatan ruang tahun ini sebesar Rp 1,468 miliar bakal terpenuhi, kendati pandemi corona berpengaruh
signifikan.
Optimisme pencapaian target itu berdasar angka PAD hingga triwulan
pertama yang tembus hingga Rp 869,48 juta atau 59,22 persen.
“Melihat tren pendapatan di bulan ketiga (Maret) sudah mencapai 59,22
persen, kami optimis target PAD bisa terpenuhi,” kata Kepala DPMPTSP Kota
Mojokerto Moch Imron, Kamis (09/4/2020).
Sumber utama penopang PAD, yakni retribusi izin mendirikan bangunan
(IMB). Pada triwulan pertama, potensi ini menyumbang Rp 691,027 juta atau 62
persen dari target Rp 1,1 miliar.
Menurut Imron, sejumlah faktor menjadi nilai lebih pelayanan institusinya, dantaranya komitmen pelayanan prima dan cepat sesuai tuntutan publik yang menjadikan perolehan retribusi IMB melonjak.
“Hal lain yang mendongkrak prosentasi hingga 59,22 persen di bulan
ketiga, adalah pendapatan dari retribusi sewa ruangan di Graha Mojokerto
Service City (GMSC) untuk penyelenggaraan test CPNS Kabupaten Mojokerto dan
Kabupaten Jombang yang terakumulasi hingga Rp 130 juta atau 65 persen dari
target Rp 200 juta,” imbuhnya.
Sedangkan beberapa jenis retribusi lainnya, kata Imron, terjadi
penurunan PAD akibat pengaruh pandemi corona. Seperti perolehan dari retribusi pelayanan
tempat olahraga. Pelarangan keramaian di sektor publik buntut corona
menyebabkan retribusi dari lapangan olahraga A Yani, sewa gedung olahraga dan
seni Mojopahit, sewa lapangan Raden Wijaya di Surodinawan serta lapangan tenis
terbuka dan lapangan tenis indor masih berada di titik rendah. Yang diraup dari
retribusi pelayanan ini baru sebesar Rp 48,27 juta atau 34 persen dari target
Rp 140 juta.
Yang tak terdampak langsung corona namun masih minim pendapatan yakni
retribusi pemberian izin trayek kepada orang pribadi. Pada pos retribusi ini
baru menempatkan perolehan 4 persen setara Rp 120 ribu dari total target Rp 3
juta. Pun demikian dengan pendapatan dari izin pemanfaatan ruang menara
telekomunikasi yang dipasang target Rp 25 juta. Hingga akhir Maret 2020, belum
ada sumbangan PAD dari pos ini. (one)
Social