Triwulan I Tembus 59,22 Persen, DPMPTSP Optimis Penuhi Target PAD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Triwulan I Tembus 59,22 Persen, DPMPTSP Optimis Penuhi Target PAD

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto tetap optimis target realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi dan jasa pemanfaatan ruang tahun ini sebesar Rp 1,468 miliar  bakal terpenuhi, kendati pandemi corona berpengaruh signifikan.

Optimisme pencapaian target itu berdasar angka PAD hingga triwulan pertama yang tembus hingga Rp 869,48 juta atau 59,22 persen.

“Melihat tren pendapatan di bulan ketiga (Maret) sudah mencapai 59,22 persen, kami optimis target PAD bisa terpenuhi,” kata Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Moch Imron, Kamis (09/4/2020).

Sumber utama penopang PAD, yakni retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Pada triwulan pertama, potensi ini menyumbang Rp 691,027 juta atau 62 persen dari target Rp 1,1 miliar.

Menurut Imron, sejumlah faktor menjadi nilai lebih pelayanan institusinya, dantaranya komitmen pelayanan prima dan cepat sesuai tuntutan publik yang menjadikan perolehan  retribusi IMB melonjak. 

“Hal lain yang mendongkrak prosentasi hingga 59,22 persen di bulan ketiga, adalah pendapatan dari retribusi sewa ruangan di Graha Mojokerto Service City (GMSC) untuk penyelenggaraan test CPNS Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang yang terakumulasi hingga Rp 130 juta atau 65 persen dari target Rp 200 juta,” imbuhnya.

Sedangkan beberapa jenis retribusi lainnya, kata Imron, terjadi penurunan PAD akibat pengaruh pandemi corona.  Seperti perolehan dari retribusi pelayanan tempat olahraga. Pelarangan keramaian di sektor publik buntut corona menyebabkan retribusi dari lapangan olahraga A Yani, sewa gedung olahraga dan seni Mojopahit, sewa lapangan Raden Wijaya di Surodinawan serta lapangan tenis terbuka dan lapangan tenis indor masih berada di titik rendah. Yang diraup dari retribusi pelayanan ini baru sebesar Rp 48,27 juta atau 34 persen dari target Rp 140 juta.

Yang tak terdampak langsung corona namun masih minim pendapatan yakni retribusi pemberian izin trayek kepada orang pribadi. Pada pos retribusi ini baru menempatkan perolehan 4 persen setara Rp 120 ribu dari total target Rp 3 juta. Pun demikian dengan pendapatan dari izin pemanfaatan ruang menara telekomunikasi yang dipasang target Rp 25 juta. Hingga akhir Maret 2020, belum ada sumbangan PAD dari pos ini. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional