Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akhirnya luluh dan mengizinkan para pedagang kaki lima (PKL) sepanjang empat ruas jalan berjualan hingga pukul 21:00 WIB.
Izin pemberian kelonggaran jam dagang bagi para pelaku usaha sektor informal itu dicetuskan Walikota dalam pertemuan dengan perwakilan PKL di rumah dinas walikota, Selasa (05/05/2020) sore.
“Kami memberikan toleransi (PKL) untuk berdagang hingga jam sembilan malam. Dengan ketentuan, harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak melayani pembeli makan atau minum ditempat, melainkan take away (bawa pulang),” ucap Walikota usai perwakilan PKL yang tergabung dalam beberapa paguyuban menumpahkan keluhan dampak pemberlakuan penutupan jalan dan pembatasan jam dagang.
Tak hanya itu, penutupan empat ruas jalan pun dinyatakan tidak lagi diberlakukan.
“Sesuai instruksi Kapolri, tidak ada penutupan jalan, melain check point di titik tertentu,” sergahnya.
Pemberian tolerensi jam berniaga itupun dibarengi dengan kesanggupan para PKL untuk mengikuti sejumlah aturan menyangkut protokol kesehatan, seperti wajib bermasker, jaga jarak sosial fisik yang termaktub dalam ‘Surat Pernyataan’ yang diteken para perwakilan PKL.
Walikota yang karib disapa Ning Ita mengaku mahfum dengan keluhan para PKL yang terimbas pemberlakukan surat edaran (SE) yang diterbitkan pihaknya. Bukan untuk mengunci ruang gerak PKL, namun SE Walikota bernomor 442.22/4026/417.309/2020 yang mulai berlaku sejak awal ramadhan, diantaranya mengatur penutupan empat ruas jalan serta pembatasan jam berjualan mulai pukul 19:00 WIB diterbitkan guna mengantisipasi pemberlakukan PSBB di tiga daerah yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
“Pemberlakukan PSBB di tiga daerah empisentrum corona (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) harus kita antisipasi. Yakni dengan screening di pusat-pusat keramaian (di Kota Mojokerto) dan jalan-jalan dijaga tiga pilar, kepolisian, TNI dan Satpol PP. Karena keterbatasan jumlah personil, maka tim gugus mengambil langkah pembatasan untuk empat ruas jalan yang notabene merupakan pusat-pusat keramaian, yakni jalan Mojopahit sebelah utara, jalan Benteng Pancasila, jalan Bhayangkara dan jalan raya Ijen,” kilahnya.
Soal dampak ekonomi yang dipanggul para PKL, Ning Ita menyatakan akan memberikan bantuan sosial melalui program jaring pengaman sosial.
“Bansos sedang kita persiapkan. Sekarang masih proses di Bank,” tukasnya.
Dalam pertemuan di halaman rumah dinas Walikota yang kini biasa disebut ‘rumah rakyat’ ini, dibuka Jubir Tim Gugus Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo dengan terlebih dahulu mendengarkan keluhan dan kegalauan para PKL imbas SE Walikota. Ada tujuh PKL yang ‘sambat’ soal kebijakan lokal kepala daerah itu.
Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, Sonny Basuki Raharjo dan Junaidi Malik, Ketua Komisi III, Agus Wahjudi Utomo dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto tampak hadir dalam pertemuan yang digelar dengan cara duduk lesehan itu.
Ikhsan Karim, Ketua Paguyuban PKL ‘Putra Mojopahit’ menyebut, pembatasan jam dagang yang berlaku hampir dua pekan itu benar-benar menyulitkan PKL. Ruang dagang mereka yang sudah sempit akibat pandemi corona menjadi tak lagi jadi tumpuhan ekonomi begitu SE Walikota diberlakukan. Pengaduan ke Posko Pengaduan Covid-19 PWI Mojokerto dan ke DPRD Kota Mojokerto yang diwakili Asosiasi Pedagang Islam (API) diambil agar kegamangan para PKL bisa tersampaikan ke Walikota.
“Alhamdulilah, aspirasi kami bisa didengar dan ditampung sekaligus diwujudkan oleh Walikota. Tidak hanya sepakat dan patuh pada ketentuan soal protokol kesehatan dan pembatasan jarak sosial dan fisik, kami juga memastikan tidak akan melayani pembeli yang tak memakai masker,” ujarnya. (one)
Social