Pandemi Corona, Dewan Harap BPRS Merelaksasi Pinjaman UMKM-IKM - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pandemi Corona, Dewan Harap BPRS Merelaksasi Pinjaman UMKM-IKM

Miftah Aris Z. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi II DPRD Kota Mojokerto berharap BPR Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, bank plat merah milik Pemkot Mojokerto dapat memberi pinjangan lunak atau relaksasi terhadap kreditur yang terdampak pandemi corona. 

Harapan Komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan itu diutarakan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen BPRS Kota Mojokerto, Rabu (6/5/2020).

“Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan salah satu segmen bank yang diterpa kondisi paling sulit menghadapi pandemi corona. Tak terkecuali BPRS Kota Mojokerto. Di lain hal, pelaku UMKM dan IKM yang menjadi nasabah lewat program Pusyar (pembiayaan usaha syariah)  saat ini tengah kesulitan keuangan akibat lemahnya perekonomian. Harapan kami, BPRS bisa memberikan relaksasi dengan tetap melakukan likuiditas agar UMKM-IKM tetap bangkit,” ujar Sekretaris Komisi II, Miftah Aris Zuhuri. 

Pusyar, kata Miftah Aris merupakan program integratif yang dimotori Baznas Kota Mojokerto dengan memanfaatkan infak untuk membayar jasa bank. BPRS Kota Mojokerto digandeng sebagai pihak yang menyediakan dana pembiayaan. 

Tahun 2016, Pemkot Mojokerto menerima penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pelopor Inklusi Keuangan kategori Pemerintah Daerah karena keberhasilannya mengusung program Pusyar. 

Mulai 2019 Pusyar tidak saja untuk pelaku UMKM-IKM, namun diperluas untuk para pedagang pasar melalui Program Pusyar Pasar yang melibatkan lima pilar yaitu Baznas, BPRS, Diskouminaker, MES ditambah dengan Disperindag yang menangani Pusyar Pasar. Platfon untuk Pusyar pun ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar. 

Kini program Pusyar menjadi kajian pemerintah pusat untuk dijadikan pilot project dalam memberikan modal usaha kecil berbasis syariah.

“Melalui program Pusyar masyarakat mendapat dana pinjaman dari BPRS dengan memanfaatkan dana Baznas untuk pembiayaan administrasi bank seperti bunga dan biaya asuransi. Sehingga jumlah yang dikembalikan kepada BPRS akan sama dengan jumlah yang dipinjam. Masalahnya, banyak debitur (UMKM-IKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor-sektor ekonomi,” ujar politisi PAN tersebut.

Soal bentuk relaksasi yang nantinya diterapkan bank pelat merah milik Pemkot Mojokerto yang berdiri tahun 2011 itu, sambung Miftah Aris, tentunya menjadi ranah BPRS dengan tetap memperhatikan penerapan manajemen resiko bank. 

 “Apakah pemberian dispensasi berupa penundaan pembayaran atau skema lainnya, itu terserah manajemen BPRS,” tukasnya. 

“Ada pedoman-pedoman perbankan menyangkut kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak covid-19 dan sektor yang terkena dampak covid-19. Jadi yang bergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya,” imbuhnya. 

Menurutnya, di tengah pandemi corona, kekhawatiran terhadap ketahanan BPR semakin besar. Karena, efek yang ditimbulkan corona ke industri perbankan beragam, mulai dari potensi peningkatan rasio kredit bermasalah dan juga pelemahan arus kas masuk. 

“Meski demikian, BPRS Kota Mojokerto masih cukup optimistis dapat melalui masa krisis ini dengan baik,”kata Miftah Aris. 

Selain terhadap BPRS Kota Mojokerto, pihaknya juga berharap lembaga pembiayaan non bank yang beroperasi di Kota Mojokerto juga mampu memberikan keringanan serta relaksasi, sehingga mampu membantu kesulitan para nasabah disaat pandemi corona.  (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional