RDP PPDB, Komisi III DPRD Kota Mojokerto : Harus Ada Pemerataan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

RDP PPDB, Komisi III DPRD Kota Mojokerto : Harus Ada Pemerataan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi III DPRD Kota Mojokerto memberi atensi khusus terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang bakal digelar pekan pertama bulan Juni mendatang.

Komisi yang membidangi kesra dan pendidikan ini meminta dinas pendidikan setempat menyiapkan SDM dan segala piranti secara tepat agar seleksi siswa baru di semua jenjang yang diberlakukan secara online murni ditengah pandemi corona bisa berjalan sesuai rambu-rambu yang ditetapkan dalam Kepmendiknas.

Atensi salah satu alat kelengkapan Dewan ini tercetus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Jum’at (15/5/2020) malam.

“Skema PPDB 2020 dengan berbagai perubahan dengan beberapa jalur yang disediakan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua ditambah jalur kelas olahraga, harus benar-benar sesuai dengan kuota yang ditetapkan. SDM dan piranti lunak harus sudah siap. Jangan sampai, ada penampungan siswa melebihi kuota yang ditetapkan. Karena jika itu terjadi, maka akan rawan gugatan,” ingat Sekretaris Komisi III, Deny Novianto.

Dinas Pendidikan, lanjut Deny, juga harus mengatisipasi lewat juknis yang ditelurkan, jika kemudian ada jalur tertentu yang tidak memenuhi kuota.

“Penetapan kuota bagaimana pun rawan gugatan masyarakat. Makanya kemungkinan-kemungkinan itu harus benar-benar diantisipasi melalui peraturan walikota atau pun juknis,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.

Agus Wahjudi Utomo, Ketua Komisi III mengatakan, dengan sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB diharapkan seluruh sekolah di Kota Mojokerto memiliki kesempatan yang sama dalam menerima siswa.

“Artinya tidak ada lagi imej sekolah favorit. Semua sama,” ujarnya.  

Politisi Partai Golkar tersebut menggarisbawahi, skenario PPDB yang dibuat Dinas Pendidikan harus memperhatikan dua hal. Siswa asal Kota Mojokerto bisa tertampung, sekolah swasta bisa lebih hidup.

“Dengan aturan zonasi, maka siswa asal Kota Mojokerto bisa menikmati sekolah di kotanya sendiri, sedang sekolah swasta bisa lebih banyak meraup murid dari luar daerah yang sebelumnya ingin menempuh pendidikan di sekolah negeri di Kota Mojokerto. Terlebih, pelaksanaan PPDB di kota dan kabupaten Mojokerto tahun ini digelar bareng,” tandas Agus Wahjudi.

Pun ia berharap pembagian 3 zonasi wilayah dalam PPDB perlu disosialisasikan secara maksimal agar nantinya tidak ada kesalahpahaman di tingkat masyarakat.

“Begitu kran penjaringan siswa model zonasi dengan perhitungan jarak domisili dengan sekolah itu dibuka, tidak ada lagi calon siswa yang merasa dirugikan. Semisal terpental akibat pendaftar lainnya memiliki jarak yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju,” ingatnya.

Makanya, sambung Agus Wahjudi, pihak Telkom sebagai penyedia aplikasi PPDB kami undang untuk mempresentasikan alur penjaringan siswa melalui daring (online) ini.

Diskominfo Kota Mojokerto yang diundang dalam RDP menyumbang saran soal kepentingan parameter-parameter yang ditelurkan dalam PPDB lintas jenjang pendidikan, dari TK, SD dan SMP itu.

“Dengan penerapan tiga zonasi berikut wilayah kelurahan yang sudah ditentukan, maka wilayah kelurahan jadi filter utama. Sistem akan menolak yang sasaran sekolah yang dituju diluar zona atau domisili siswa. Secara implementatif, melihat struktur geografis kota Mojokerto, memang cukup mempertimbangkan jarak. Ini yang perlu dipertegas dalam klausul domnis (pedoman dan petunjuk teknis),” kata Agus Triyatno, Kabid Aplikasi dan Infrastruktur Informatika Diskominfo Kota Mojokerto.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, banyak masukan yang didapat pihaknya dalam RDP.

“Banyak masukan dari Komisi III yang kami anggap sangat positif. Intinya mendahulukan warga Kota Mojokerto. Ini juga sesuai arahan Walikota, agar PPDB mendahulukan warga Kota Mojokerto,” ujar Amin Wachid.

Untuk kuota, lanjut Amin Wachid, ada aturan dalam Permendikbud Nomor 44/2019 tentang Juknis PPDB SD SMP SMA SMK. Ditentukan, jalur zonasi 65 persen, jalur prestasi 15 persen, jalur afirmasi (untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu) 15 persen dan jalur kepindahan tugas orang tua 5 persen.

Amin Wachid memastikan, dari proporsi kuota itu, warga luar kota pun bisa diakomodir dalam PPDB. “Sepanjang semua warga Kota sudah tertampung,” sergahnya.

Yang pasti, PPDB tahun ini hanya digelar satu putaran. “Tidak ada gelombang 2,” tegasnya.

Dalam kondisi pandemia corona, sambung Amin Wachid, dikresi terhadap aturan harus diambil. 

“Pembatasan jarak sosial sesuai protokol kesehatan menyebabkan PPDB tahun ini menggunakan sistem online murni. Tetapi, kami juga harus melakukan dikresi terkait calon siswa yang berkebutuhan khusus atau inklusi. Juga untuk calon siswa yang orang tuanya menjadi pemudik tetap akibat regulasi penanganan corona. Mereka wajib ditampung. Kami bersinergi dengan Dinas Sosial dan BAZNAS untuk kepentingan ini,” tandasnya. (one/adv)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional