Jakarta-(satujurnal.com)
Dewan Pers akhirnya memutuskan Serikat
Media Siber Indonesia (SMSI) sah menjadi konstituen Dewan Pers.
Keputusan menetapkan organisasi
perusahaan media siber beranggotakan lebih dari 800 perusahaan ini diambil
dalam rapat pleno Dewan Pers di Jakarta, melalui zoom meeting oleh Ketua Dewan
Pers Prof.M Nuh, Sabtu (23/5/2020) sore.
Ketua Umum SMSI Firdaus mengaku lega
dan siap mengemban amanah yang diberikan Dewan Pers. “Alhamdulilah, kami
segenap pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat dan daerah
menyatakan siap menjaga integritas, kemerdekaan pers, dan amanah Dewan Pers,”
tutur Firdaus.
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch.
Bangun mengatakan, penetapan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers karena dinilai
sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Organisasi
Perusahaan Pers.
Dia berharap, SMSI secara terus
menerus membantu anggotanya agar dapat bertahan sebagai perusahaan pers yang
berkualitas, taat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dalam karya
jurnalistiknya.
“Diharapkan SMSI ikut membantu Dewan
Pers dalam menjaga Kemerdekaan Pers dan membuat masyarakat semakin faham akan
tugas pers dan agar wartawan sebagai karyawan memproduksi karya jurnalistik
yang berkualitas,” ujar Hendry.
Senada dengan itu, anggota Dewan Pers
Agus Sudibyo juga berharap status sebagai konstituen Dewan Pers digunakan
sebaik-baiknya.
“Semoga bisa membawa marwah organisasi
dengan baik dan professional,” ujar Agus Sudibyo. (one/ab*)
Social