Viral, Keluarga Pasien PDP Covid-19 Meninggal Dipungut Rp 3 Juta, Begini Tanggapan Pihak Rumah Sakit - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Viral, Keluarga Pasien PDP Covid-19 Meninggal Dipungut Rp 3 Juta, Begini Tanggapan Pihak Rumah Sakit

Mojokerto-(satujurnal.com)
Penarikan uang untuk pembayaran penanganan jenazah PDP (pasien dalam pantauan) asal Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 3 juta oleh RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang diunggah warganet di media sosial Facebook (FB), viral.

Unggahan itu menyertakan 3 video dan foto bukti pembayaran yang ditulis diatas secarik kertas polos ditandatangani  MNH, petugas kamar jenazah rumah sakit plat merah milik Pemkot Mojokerto tersebut.

Uang jutaan rupiah yang disebut dalam bukti pembayaran bertanggal 19 Mei 2020 itu untuk pembayaran peti jenazah, ambulan, kantong jenazah dan pemulasaraan jenazah. 

“PDP covid-19 meninggal dunia, keluarga dibebani biaya pemulasaraan 3jt rupiah. Hanya karena beda warga kabupaten dan kotamadya,” tulis postingan akun FB Vrizcha Irawan, Jum’at (19/5/2020). 

“Keluarga pasien PDP Covid19 di mintai 3 juta oleh petugas kamar jenazah di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Mojokerto sebagai biaya pemulasaraan jenazah pasien.kalo tidak ada uang jenazah tidak akan bisa di makamkan#Pungli,” tulis akun FB Evin Prasetya yang dibagi di group FB Info Warga Mojokerto di hari yang sama. 

Dalam video yang diunggah, terlihat petugas kamar jenazah yang terus dicecar pertanyaan relawan keluarga pasien soal besaran biaya.

MNH menyatakan, uang tersebut untuk membayar peti jenazah Rp 1 juta, ambulans Rp 200.000, serta biaya pemulasaraan jenazah terdiri dari tenaga, kantong jenazah dan kain kafan Rp 1,8 juta.

"Udah kwitansinya. Ini pasien PDP, dinyatakan PDP bukan oleh keluarga, oleh rumah sakit, oleh Dinas Kesehatan, oleh petugas medis. Kalau jenazah biasa kita yang bayar ambulans. Mau 200, 300 kami siap. Kita sudah kena beban sosial pak di rumah itu," kata perekam video dalam akun Evin Prasetya.

Petugas yang tampak bingung kemudian menuliskan tanda terima pembayaran diatas kertas polos. Pemberian tanda terima ala petugas ini pun diprotes. Keluarga pasien meminta kuitansi resmi yang diterbitkan rumah sakit.
"Rumah sakit Wahidin Sudiro Husodo. Bu Wali tolong diperhatikan. Saya minta tanda bukti. Kalau endak gitu, jenazah saya tinggal di sini," tambah perekam video.

Di video berikutnya, keluarga pasien berdialog dengan salah satu petugas perempuan mempertanyakan status MNH. Disebut jika MHN sebagai penanggungjawab penanganan jenazah COVID-19 di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Direktur RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dr Sugeng Mulyadi tak menampik soal pungutan biaya pemulasaraan jenazah yang dilakukan salah satu ASN berinisial MNH. Namun ia menyebut, penarikan biaya itu dilakukan MNH lantaran belum memahami aturan dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 6 April tentang kebijakan satuan penggantian atas biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. Surat menteri itu merupakan landasan bagi rumah sakit untuk mengajukan klaim atas penggantian biaya perawatan pasien Covid-19, tidak terkecuali mengenai penanganan jenazah Covid-19.

“Karena surat itu keluarnya 6 April, sosialisasi kami ke bawah ada yang tidak tahu. Yang dulu memang harus ada MoU dengan daerah luar kota. Setelah aturan itu keluar, biaya bisa diklaim oleh rumah sakit (ke pemerintah) tanpa membedakan asal pasien.  MNH masih memakai aturan yang lama," terang Sugeng Mulyadi, Jumat (22/5/2020).

Biaya yang terlanjur ditarik itu pun menurut Sugeng Mulyadi sudah dikembalikan ke keluarga pasien, sekaligus menyudahi kesalahpahaman.

"Tadi pagi sudah kami kembalikan," ujarnya.
Soal status pasien tersebut,  Sugeng Mulyadi menyebut sebagai pasien PDP Corona, pria berusia 60 tahun asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Pasien masuk di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Senin (18/5/2020) malam. Pasien yang sebelumnya menjalani rawat inap di RSI Hasanah Kota Mojokerto itu  merupakan penderita menderita pneumonia dan diabetes. Hasil rapid test, yakni nonreaktif. 

"Tanggal 19 Mei kondisi pasien memburuk, lalu meninggal dunia,” ujar Sugeng seraya mengatakan pasien belum sempat menjalani swab test. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional