Ketua Umum SMSI Firdaus (doc.istimewa) |
Jakarta-(satujurnal.com)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang kini
beranggotakan lebih dari 844 perusahaan media siber yang tersebar di setiap
Provinsi, siap menghadapi tantangan dunia pers di era baru, era digital,
internet of things.
SMSI sudah ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai
konstituennya. Status itu memantapkan langkah SMSI dalam menyatukan perusahaan
media siber untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun
infrastruktur perusahaan, serta jaringan sistem kerja seluas-luasnya.
Tekad untuk menyatukan media siber dirintis sejak
SMSI masih dalam ide, kemudian dimantapkan sejak Firdaus terpilih sebagai ketua
umum SMSI pertama, hasil kongres SMSI 20 Desember 2019 di Jakarta.
Usai kongres, Firdaus dan seluruh jajaran pengurus
membenahi organisasi dan keanggotaannya, sehingga memenuhi standar sebagai
perusahaan pers.
Dewan Pers sendiri telah melakukan verifikasi
organisasi perusahaan pers tahun 2020 dan hasilnya SMSI dinyatakan memenuhi
standar organisasi perusahaan pers yang ditetapkan. Dan, pengumuman keluarnya
keputusan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan
Pers Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno SMSI via aplikasi Zoom, Jumat, 5 Juni
2020.
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum
SMSI Firdaus dan dihadiri para ketua SMSI daerah dan pengurus pusat, Hendry Ch
Bangun meminta SMSI selalu bersama-sama menjaga integritas dan nama baik SMSI
sebagai organisasi pers.
“Secara legalitas SMSI sudah mempunyai keabsahan.
Sekarang sebagai organisasi perlu konsolidasi untuk bersama-sama menjalankan
program kedepan. Kuasai bidang teknologi, dan inovasi bisnisnya. Kondisi
ekonomi dunia dan Indonesia saat ini dalam kondisi tidak baik. Tetapi kita
harus optimis, kita akan tumbuh satu hingga dua persen,” arahan Wakil Ketua
Dewan Penasihat SMSI Dr, Ir Hatta Rajasa yang turut hadir dalam rapat pleno
tersebut.
Hatta Rajasa mengucapkan selamat kepada jajaran
pimpinan SMSI Pusat, dan daerah, serta para anggota, SMSI telah menjadi
konstituen Dewan Pers.
“SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi
Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor:
3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian
surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi
organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad
NUH, 29 Mei 2020.
Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan
sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi
Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.
Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan
Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional
Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi
Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Menurut Firdaus, SMSI sebagai organisasi payung
perusahaan media pers online, akan dikembangkan hingga tingkat kabupaten dan
kota. “Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau
pelosok tanah air,” kata Firdaus.
Hatta Rajasa mendukung gagasan Firdaus memperluas
jaringan organisasi di seluruh wilayah Tanah Air. Dengan penguasaan data dan
jaringan informasi yang luas di abad ini, kata Hatta, SMSI akan menjadi
kekuatan yang luar biasa, dan penting menjadi mitra pemerintah.
Program kerja lainnya dalam waktu dekat, SMSI membangun
newsroom bersama para anggotanya yang ada di daerah-daerah. Kebersamaan akan
terlihat dari mega proyek ini.
“Realisasi rencana ini akan membawa manfaat bagi
perusahaan pers online, terutama usaha rintisan pers yang jumlah staf
redaksinya masih relatif sedikit.
“Pasti ada manfaatnya untuk pengembangan media
siber di daerah-daerah,” kata Firdaus. (one**)
Social