Gelar Reses, Rizky : Penanganan Pandemi Covid-19 Lemah, Kami Dorong Bentuk Pansus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gelar Reses, Rizky : Penanganan Pandemi Covid-19 Lemah, Kami Dorong Bentuk Pansus

Mojokerto-(satujurnal.com)
Lemahnya penanganan pandemi virus corona atau covid-19 di Kota Mojokerto hingga kepekaan pemerintah daerah terhadap krisis yang terjadi di masyarakat akibat pandemi corona mengemuka dalam helatan penjaringan aspirasi masyarakat melalui agenda reses yang digelar Moch Rizky Fauzi Pancasilawan, anggota DPRD Kota Mojokerto asal PDI Perjuangan, di jalan Cinde 3, lingkungan Blooto, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Senin (13/7/2020) malam.

Sejumlah warga setempat yang terlibat dalam reses menyiratkan ketidakpuasan terhadap langkah-langkah dan kebijakan Pemkot Mojokerto dalam menangani pandemi corona. Dari soal penyemprotan massal desinfektan, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, bantuan warga terdampak yang bermukim di sekitar rusunawa Cinde yang dijadikan tempat karantina ODP dan PDP hingga polemik wajib bermasker serta penjatuhan sanksi kerja sosial dan denda administrasi yang diatur dalam peraturan walikota. 

“Dari kondisi yang berkembang, warga mempertanyakan berbagai hal terkait penanganan pandemi covid-19. Kami bisa mahfum, apalagi anggaran yang disiapkan sekitar Rp 149 miliar,” kata Rizky.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mojokerto ini menilai, banyaknya persoalan yang muncul menyertai langkah-langkah yang sudah dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto akibat manajemen krisis yang masih jauh dari ekspektasi masyarakat.

“Kalau penanganan covid-19 lemah, maka masyarakat yang menjadi korban,” tandas politisi partai besutan Megawati Sukarno Putri tersebut.

Munculnya Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto menurut Rizky menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak saja soal penjatuhan sanksi kerja sosial atau denda administratif Rp 200 ribu bagi setiap pelanggar perwali tersebut, namun peraturan kepala daerah itu dinilainya cacat hukum. 

“Perwali (55/2020) cacat hukum. Karena ada unsur pidana dalam perwali, antara lain sanksi kerja sosial dan denda administrasi bagi setiap individu yang tidak bermasker saat berada di tempat umum atau fasilitas publik,” tandasnya. 

Penjatuhan sanksi dan denda administrasi, ujar Rizky, bukan ranah Perwali. “Sanksi pidana hanya bisa diterapkan dalam produk hukum daerah yang mendapat persetujuan DPRD, seperti halnya peraturan daerah,” kata jebolan Fakultas Hukum Unair Surabaya tersebut. 

“Sanksi pidana hanya bisa diterapkan melalui produk hukum daerah dengan persetujuan DPRD. Jadi perwali itu cacat hukum, tidak berdasar dan melanggar konstitusi,” katanya. 

Pun penindak sanksi yang diberikan kepada Satpol PP kata Rizky tak berdasar. “Sanksi yang berunsur pidana harus melalui putusan pengadilan,” lontarnya.

Terlebih, sambung Rizky, perwali juga mengatur soal tindakan paksa mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penutupan atau penghentian sementara, pembubaran kegiatan, penyitaan KTP hingga pencabutan izin usaha jika penanggungjawab kegiatan atau pelaku usaha tidak menjalankan protokol kesehatan secara tepat. 

“Penyitaan KTP sama halnya dengan mengebiri hak keperdataan warga. Karena semua akses warga untuk mendapatkan layanan publik maupun kepentingan lainnya tidak lepas dari kewajiban kepemilikan kartu identitas (KTP),” tegas dia.

Dipaparkan, dalam hearing dengan Satgas Covid-19 yang digelar Dewan beberapa waktu lalu, posisi anggaran yang sudah terserap sebesar Rp 11,7 miliar.

“Satu item saja, yakni belanja masker sebanyak 140 ribu lembar dengan nilai pembelian sebesar Rp 400 juta. Distribusinya bagaimana. Siapa yang mendapatkan masker gratis itu, karena warga mengaku tidak mendapatkan masker selembar pun,” telisiknya. 

Belum lagi, ujar Rizky, soal honor dari pos Dinas Kesehatan berupa insentif yang tembus angka Rp 14 miliar. “Apakah proporsi insentif antara petugas di bagian administrasi dan petugas lapangan yang bersentuhan dengan penanganan covid-19 sudah tepat? Hal ini yang masih jadi tanda tanya,” tukasnya. 

Bentuk Pansus Corona

Rizky memastikan, fraksinya bakal mendorong pembentukan pansus corona. “Pansus corona perlu dibentuk. Kami Fraksi PDI Perjuangan akan melangkah dan menggalang fraksi-fraksi lain untuk menggelar pansus. Tidak ada pretensi politik, kecuali untuk mempertanyakan berbagai hal terkait penggunaan dana untuk percepatan penanganan pandemi covid-19 hasil refocusing APBD," cetusnya. 

“Realokasi APBD untuk penanganan covid-19 di Kota Mojokerto mencapai Rp 149 miliar, sekitar Rp 8 miliar diantaranya dari dana tak terduga. Hal apa saja yang sudah dilakukan untuk penanganan covid-19 dan berapa besar anggaran yang terserap. Ini yang menjadi fokus bahasan yang kami sorong,” cetus Rizky dalam agenda reses yang dihadiri Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto Ahmad Yustinus Arianto serta sejumlah fungsionaris partai tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional