Lebih Mengikat, Melda Dorong Ubah Sanksi Perwali 55/2020 Jadi Perda - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Lebih Mengikat, Melda Dorong Ubah Sanksi Perwali 55/2020 Jadi Perda

Mojokerto-(satujurnal.com)
Penjatuhan sanksi kerja sosial dan denda administrasi dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto menuai kritik tajam kalangan DPRD setempat.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati salah satunya.

Politisi perempuan partai besutan Megawati Sukarno Putri ini menyebut, peraturan walikota tidak masuk dalam sistem hirarki perundang-undangan Indonesia. Sehingga Perwali 55/2020 yang diterbitkan 7 Juli 2020 itu tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai perangkat penertib pelanggar protokol kesehatan.

“Perwali lebih bersifat juknis atau pengaturan teknis terkait Covid-19. Yang diutamakan pembinaan dan pengawasan bukan sanksi. Sanksi pidana dan perdata diatur dalam perda atau undang-undang,” kata Melda, sapaan akrab Febriana Meldyawati usai gelar reses DPRD di kediamannya, jalan Kranggan Tengah, Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2020).

“Aturan di Perwali memang tidak bisa menyatakan tentang sanksi hukum. Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara. Karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam bentuk peraturan daerah,” terang Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mojokerto tersebut.

Implementasi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 200 ribu bagi individu yang tidak menggunakan masker di ruang publik seperti termaktub dalam Perwali 55/2020, ujar Melda, dipertanyakan warga peserta reses. Warga gamang jika sanksi itu akan menjadi jadi beban.

Diingatkan, ditengah pandemi virus corona, pemberlakuan sanksi administrasi berupa denda seharusnya benar-benar memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk. Jika untuk efek jerah, tidak harus dengan sanksi denda.

“Penegakan Perwali 55/2020 sebaiknya dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh Pemkot Mojokerto, tidak harus dengan sanksi,” cetus alumnus Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut.

Menurutnya, penjatuhan sanksi kerja sosial maupun denda  seharusnya dihindari dalam proses penyusunan perwali. Karena perwali tidak masuk dalam sistem hirarki perundang-undangan Indonesia, sebagaimana ditetapkan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 dengan perubahan UU No. 15 Tahun 2019.

Seperti diketahui, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 “Jika harus menerapkan sanksi dan denda harusnya yang dibuat adalah Perda, bukan Perwali,” tandas anggota Dewan dua periode tersebut.

Pembentukan perda, katanya lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).

Ia pun mendorong membentuk peraturan daerah. Perda dinilai lebih kuat dibandingkan perwali karena juga termuat sebagai salah satu hierarki dalam UUPPP. Dan lagi, Perwali 55/2020 mengatur tentang tindakan paksa mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penutupan atau penghentian sementara, pembubaran kegiatan, penyitaan KTP hingga pencabutan izin usaha jika penanggungjawab kegiatan atau pelaku usaha tidak menjalankan protokol kesehatan secara tepat.

“Agar tidak menjadi sebuah masalah hukum, Pemkot sebaiknya segera merancang sebuah perundangan dalam bentuk rancangan perda menyangkut tatanan new normal menghadapi pandemi covid-19. Dengan membuat aturan sanksi dalam bentuk perda, Pemkot Mojokerto memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih mengikat,” saran Melda. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional