Pemberlakuan Perwali 55/2020 Tunggu Tahapan Sosialisasi, Pengawasan dan Evaluasi Tuntas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemberlakuan Perwali 55/2020 Tunggu Tahapan Sosialisasi, Pengawasan dan Evaluasi Tuntas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski Pemkot Mojokerto sudah menerbitkan peraturan walikota menyambut tatanan normal baru, namun penerapan aturan itu sendiri efektif diberlakukan setelah tahapan sosialisasi, pengawasan dan evaluasi dilalui. Diperkirakan, tahapan itu memakan waktu sekitar empat pekan.

“Butuh waktu dua minggu untuk tahapan sosialisasi dan dua minggu untuk tahapan pengawasan dan evaluasi. Setelah itu baru Perwali diterapkan,” kata Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam konferensi pers di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Selasa (14/7/2020).
Peraturan yang ia maksud yakni Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto.
“Perwali 55/2020 sebagai pedoman dalam tatanan normal baru menyangkut penerapan protokol kesehatan menghadapi pandemi covid-19 bukan untuk kepentingan Satgas Covid-19, namun merupakan kebutuhan masyarakat. Persepsi ini yang harus kita bangun. Karena merupakan kebutuhan, maka harus menjadi hal utama yang harus dijaga dan diperhatikan,” kata Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.
Ia pun meminta peran media di Kota Mojokerto untuk menyebarkan berita tentang corona dan tatanan normal baru yang sifatnya edukatif dan tidak membuat masyarakat panik.
"Media memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan menyebarluaskan informasi kesehatan yang valid, khususnya di tengah wabah covid-19 ini, agar masyarakat tidak panik namun tetap waspada dan patuh menjalankan protokol kesehatan," kata Ning Ita.

Dalam kesempatan ini Ning Ita juga menyampaikan upaya pemkot untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat yaitu dengan aplikasi Gayatri  melalui smartphone masing-masing.

"Dalam satu aplikasi Gayatri, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keunggulan fasilitas kesehatan di Kota Mojokerto. Mulai dari, mendapatkan antrean pemeriksaan di rumah sakit atau puskesmas, terdapat fitur layanan pengingat waktu kontrol bagi pasien yang menderita penyakit, dan masih banyak layanan pendukung lainnya dalam bidang kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat" jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menyatakan kesiapan pihaknya mendukung Perwali 55/2020.

"Kami bersama TNI siap melakukan pengawalan dan penerapan realisasi perwali tersebut, tentunya dengan sosialisasi dan penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan," tegasnya.

Dijelaskan Deddy, pada Perwali 55/2020 sudah mencantumkan tiga hal. Yang pertama, preventif yang dilakukan melalui sosialisasi terhadap 17 sektor yang menjadi perhatian Forkopimda untuk melengkapi protokol kesehatan. Kedua, upaya promotif dengan melakukan pemberian sertifikasi bila sektor tersebut telah memenuhi protokol kesehatan.

Ketiga, lanjut Deddy, upaya Represif,  dengan mengedepankan sisi edukasi.

"Seperti misalnya ketika orang tidak memakai  masker, dengan pemberian sanksi membersihkan tempat umum atau denda", jelasnya.(one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional