Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski
Pemkot Mojokerto sudah menerbitkan peraturan walikota menyambut tatanan normal
baru, namun penerapan aturan itu sendiri efektif diberlakukan setelah tahapan
sosialisasi, pengawasan dan evaluasi dilalui. Diperkirakan, tahapan itu memakan
waktu sekitar empat pekan.
“Butuh
waktu dua minggu untuk tahapan sosialisasi dan dua minggu untuk tahapan
pengawasan dan evaluasi. Setelah itu baru Perwali diterapkan,” kata Walikota
Mojokerto Ika Puspitasari dalam konferensi pers di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50,
Magersari, Selasa (14/7/2020).
Peraturan
yang ia maksud yakni Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota
Mojokerto.
“Perwali
55/2020 sebagai pedoman dalam tatanan normal baru menyangkut penerapan protokol
kesehatan menghadapi pandemi covid-19 bukan untuk kepentingan Satgas Covid-19,
namun merupakan kebutuhan masyarakat. Persepsi ini yang harus kita bangun.
Karena merupakan kebutuhan, maka harus menjadi hal utama yang harus dijaga dan
diperhatikan,” kata Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.
Ia
pun meminta peran media di Kota Mojokerto untuk menyebarkan berita tentang
corona dan tatanan normal baru yang sifatnya edukatif dan tidak membuat
masyarakat panik.
"Media
memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat dan menyebarluaskan
informasi kesehatan yang valid, khususnya di tengah wabah covid-19 ini, agar
masyarakat tidak panik namun tetap waspada dan patuh menjalankan protokol
kesehatan," kata Ning Ita.
Dalam
kesempatan ini Ning Ita juga menyampaikan upaya pemkot untuk memberikan
pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat yaitu dengan aplikasi
Gayatri melalui smartphone
masing-masing.
"Dalam
satu aplikasi Gayatri, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keunggulan
fasilitas kesehatan di Kota Mojokerto. Mulai dari, mendapatkan antrean
pemeriksaan di rumah sakit atau puskesmas, terdapat fitur layanan pengingat
waktu kontrol bagi pasien yang menderita penyakit, dan masih banyak layanan
pendukung lainnya dalam bidang kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat"
jelasnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menyatakan
kesiapan pihaknya mendukung Perwali 55/2020.
"Kami
bersama TNI siap melakukan pengawalan dan penerapan realisasi perwali tersebut,
tentunya dengan sosialisasi dan penegakan kedisiplinan terhadap protokol
kesehatan," tegasnya.
Dijelaskan
Deddy, pada Perwali 55/2020 sudah mencantumkan tiga hal. Yang pertama,
preventif yang dilakukan melalui sosialisasi terhadap 17 sektor yang menjadi
perhatian Forkopimda untuk melengkapi protokol kesehatan. Kedua, upaya promotif
dengan melakukan pemberian sertifikasi bila sektor tersebut telah memenuhi
protokol kesehatan.
Ketiga,
lanjut Deddy, upaya Represif, dengan
mengedepankan sisi edukasi.
"Seperti
misalnya ketika orang tidak memakai
masker, dengan pemberian sanksi membersihkan tempat umum atau
denda", jelasnya.(one/adv)
Social