Mojokerto-(satujurnal.com)
Sonny Basuki Raharjo, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Mojokerto banyak mendapat pertanyaan soal proyek infrastruktur yang diusulkan warga melalui mekanisme jaring aspirasi masyarakat (jasmas) atau reses DPRD yang digelar pihaknya di massa reses 2019. Pasalnya, hingga tengah paruh tahun ini, belum muncul sinyal pengerjaan proyek-proyek infrastruktur yang mereka usulkan.
“Realisasi proyek-proyek infrastruktur, seperti pengaspalan jalan, pembangunan gapura kampung dan beberapa sasasan fisik yang diusulkan warga dalam reses 2019 dipertanyakan (peserta reses). Mengacu tahun-tahun sebelumnya, biasanya di pertengahan tahun proyek-proyek yang diusulkan masyarakat dan jadi pokok-pokok pikiran DPRD mulai digarap,” kata Sonny, usai reses yang ia gelar di Balai RW 2 Gedongan, jalan KH Mas Mansyur Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2020)..
Jika saat ini belum tampak pengerjaan proyek-proyek infrastruktur yang diusulkan masyarakat, ujar Sonny, terpaksa ditunda karena anggarannya harus digeser dalam konteks refocusing menghadapi covid-19.
“Proyek yang diusulkan masyarakat itu memang urgen dan dibutuhkan. Tapi tahun ini realisasinya tertunda karena realokasi anggaran APBD untuk melawan pandemi corona,” tandas anggota Dewan dua periode tersebut.
Yang dikhawatirkan masyarakat, sambung Sonny, jika usulan mereka dicoret dari daftar proyek pokir. Jadi molor karena mengalami penundaan.
“Kami luruskan dan sampaikan, anggaran proyek-proyek itu digeser untuk penanggulangan pandemi covid-19. Karena dananya mengalami pergeseran saja, bukan dipotong, apalagi proyeknya dihapus. Dan saat P-APBD 2020 nanti, kami harapkan semua usulan mereka bisa terealisasi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut menegaskan, tidak semua proyek hasil pokir ditunda. “Proyek-proyek yang bersifat prioritas seperti pembangunan drainase dan gorong-gorong tetap jalan sesuai rencana,” terangnya.
Sonny bilang, selain soal proyek jaring aspirasi masyarakat, dalam kesempatan reses kali ini pihaknya juga mensosialisasikan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto.
“Langkah persuasif, promotif dan represif yang diatur dalam Perwali 55/2020 perlu disosialisasikan ke masyarakat. Agar saat penerapan perwali, warga terhindar dari sanksi kerja sosial atau denda administratif,” tukas Sonny. (one)
Social