Mojokerto-(satujurnal.com)
Segala upaya dalam menekan angka kenaikan pasien
terkonfirmasi positif, telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama
TNI-Polri. Salah satunya melalui kampung tangguh yang disiapkan untuk memutus
mata rantai dari sektor paling bawah atau perkampungan. Hari ini (15/7), Wali
Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama forum koordinasi pimpinan daerah
(Forkopimda) meninjau beberapa kampung tangguh sekaligus memberikan ramuan
herbal probiotik untuk dikonsumsi.
Tidak hanya ramuan herbal yang terbukti dapat
menyembuhkan pasien Covid-19, sekaligus mampu menjaga daya tahan tubuh, Ning
Ita sapaan akrab wali kota, juga memberikan masker serta hand sanitizer yang
diserahkan langsung kepada perwakilan warga di kampung tagguh. Peninjauan
kampung tangguh bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) tersebut
meliputi, Kelurahan Mentikan, Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Kedundung.
"Hari ini, kami ingin melihat secara langsung
bagaimana kondisi, situasi kampung tangguh di masyarakat. Sekaligus, memberikan
motivasi agar mereka jangan menyerah dalam melawan covid-19. Tidak hanya
meninjau, kami juga memberikan ramuan herbal probiotik yang bisa dikonsumsi
oleh lansia atau orang sehat, supaya daya tahan tubuhnya terus terjaga agar
terhindar dari virus. Tentunya, juga dibarengi dengan menerapkan protokol
kesehatan," jelasnya.
Tidak hanya memberikan motivasi kepada masyarakat,
wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini juga menghimbau kepada masyarakat
agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah. Terutama para lansia,
agar tetap berada di dalam rumah untuk sementara waktu lantaran rentan terpapar
virus, yang saat ini tengah menjadi pandemi diseluruh daerah. Ning Ita pun juga
mensosialisasikan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 yang merupakan perubahan dari
Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi
pandemi Corona virus disease 2019
"Kami tidak henti-hentinya mengingatkan
masyarakat untuk terus mentaati peraturan, terutama dalam menerapkan protokol
kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus. Dalam perwali telah
tercantum jika masyarakat tidak mau memakai masker saat keluar rumah maka akan
diberikan sanksi berupa denda Rp 200 atau membersihkan area publik. Hal ini,
semata-mata demi menjaga keselamatan kita bersama. Jadi, ayo patuhi aturan
pemerintah untuk bersama-sama melawan Covid-19, " tegasnya. (hms)
Social