Mojokerto-(satujurnal.com)
Masker wajah menjadi pemandangan yang tak terhindarkan di Kota Mojokerto setelah Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan peraturan wajib bermasker bagi setiap orang menggunakan masker tatkala berada di luar rumah atau area publik dan fasilitas umum.
Peraturan wajib bermasker seperti termaktub dalam Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto dipertegas dengan penjatuhan sanksi kerja sosial atau denda administratif Rp 200 ribu bagi setiap pelanggar perwali tersebut.
Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, penegakan peraturan wajib masker itu sejatinya untuk memotivasi orang untuk memakai masker di depan umum dalam tatanan normal baru, sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Siapa pun yang mengabaikan peraturan yang mengamanatkan jarak sosial dan pemakaian masker akan menerima sanksi.
“Selama penerapan tatanan normal baru, siapa pun yang tidak berkomitmen untuk mengenakan masker akan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 200 ribu,” tegas Gaguk, Jum’at (10/7/2020).
Menurut Kadis Perhubungan Kota Mojokerto tersebut, tak hanya soal masker, dalam Perwali 55/2020 juga diatur, bagi pendatang dari luar daerah yang melakukan kunjungan di instansi lingkup Pemkot Mojokerto wajib mengantongi hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR (Polymerase Chain Reaction) Test atau non reaktif berdasarkan rapid test.
Pun penanggungjawab kegiatan atau pelaku usaha, ujar Gaguk, wajib menjalankan protokol kesehatan secara tepat. Jika mereka melanggar, maka akan dilakukan tindakan paksa mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penutupan atau penghentian sementara, pembubaran kegiatan, penyitaan KTP hingga pencabutan izin dan denda administrasi dan kerja sosial.
“Tim yang akan bertugas sebagai penindak sanksi tersebut yakni Satpol PP Kota Mojokerto dan dapat didampingi aparat kepolisian,” imbuh Gaguk.
Bahkan sanksi tegas diberlakukan di lingkungan Pemkot Mojokerto. Bagi PNS yang tak mengindahkan Perwali 55/2020 akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan terhadap tenaga non PNS, sanksi terberat yakni PHK.
“Penetapan aturan dalam Perwali 55/2020 yang mengikat setiap individu yang berada di wilayah hukum Kota Mojokerto bertujuan agar masyarakat terbiasa dengan kebiasaan baru yang baik, seperti menerapkan PHBS (pola hidup bersih dan sehat) yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” tukas Gaguk.
Namun, meski Perwali 55/2020 diteken Walikota 7 Juli 2020, tidak serta merta diterapkan. Ada jedah waktu dua pekan untuk sosialisasi sebelum peraturan itu dijalankan.
“Sosialisasi Perwali hingga dua minggu kedepan,” kata Walikota Ika Puspitasari.
Bentuk sosialisasi, antara lain pemasangan baliho dengan dengan konten yang singkat dan menarik, juga himbauan dalam bentuk rekaman.
Menurutnya, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh. “Tim Gugus Tugas bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan Camat sebagai koordinatornya,” terang Ning Ita, sapaan karib Walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto tersebut. (one/hms)
Social