Tak Penuhi Syarat New Normal, Tiga Gedung Pertemuan Ini Tak Direkom Dapat SLO - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Penuhi Syarat New Normal, Tiga Gedung Pertemuan Ini Tak Direkom Dapat SLO

Tim Verifikator saat di Gedung S Ramelan (doc. istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga gedung pertemuan di Kota Mojokerto terpaksa harus mengerem usahanya lantaran belum mengantongi SLO (sertifikat layak operasi) di tatanan normal baru atau new normal.

Ketiganya, Gedung S Ramelan di jalan Empunala, Royal Regency di jalan Pahlawan dan GOR dan Seni Mojopahit di jalan Gajahmada.

“Belum bisa diterbitkan SLO karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwali 47/2020 dan Perwali 55/2020,” kata Moch Imron, penanggungjawab Tim Verifikator Pelaksanaan Protokol Kesehatan Tatanan Normal Baru Sektor Pelayanan Terpadu dan Penggunaan Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan di Kota Mojokerto, Kamis (22/7/2020).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto tersebut, dari hasil monitoring dan verifikasi timnya, diketahui pengelola jasa ketiga gedung pertemuan tersebut belum menerapkan sebagian dari delapan syarat wajib yang harus dipenuhi. Yang masih belum dipenuhi secara laik, antara lain jalur keluar masuk gedung, fasilitas CTPS (cuci tangan pakai sabun) masih kurang. Tidak ada pemeriksaan suhu badan. Penyemprotan desinfektan belum dilakukan secara berkala serta cara pembayaran yang masih manual atau belum non tunai (daring).

“Karena ada syarat yang belum dipenuhi, maka tim verifikator tidak bisa merekomendasikan ke Walikota selaku Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk penerbitan SLO,” cetus Imron.

Kendati demikian, pengelola diberi tengat waktu sepekan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang dinilai masih ‘minus’. Jika hasil verifikasi berikutnya menyebutkan sudah memenuhi syarat, maka tim verifikator yang digawangi unsur DPMPTSP, Dispenduk, DP3KB, Staf Ahli, Kecamatan dan Kelurahan akan merekomendasikan penerbitan SLO.

“Kami beri waktu satu minggu untuk membenahi kekurangannya. Kalau pengelola sudah menyatakan kesiapannya, kami akan verifikasi ulang,” tukasnya.


Selain ketiga gedung pertemuan tersebut, kata Imron lebih lanjut, selama tiga hari, 9, 20 dan 21 Juli 2020 tim verifikator yang dipimpinnya turun melakukan verifikasi 7 lokasi lainnya, yakni Gedung GMSC (Graha Mojokerto Service City), ruang pertemuan Hotel Slamet, Hotel De Resort, Hotel Ayola, Hotel Raden Wijaya, Gedung Sahabat, Gedung Astoria. Ketujuh lokasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk penerbitan SLO.
.
“Total 10 lokasi yang diverifikasi, 3 masih belum laik dapat SLO,” imbuhnya.

Terpisah, juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, beberapa tim yang dibentuk sesuai OPD pengampuh dari 17 sektor yang ditentukan dalam Perwali 47/2020 turun melakukan sosialisasi, verifikasi dan evaluasi.

“Tugas masing-masing tim melakukan sosialisasi Perwali 47/2020 dan Perwali 55/2020 tentang pedoman penerapan tatanan normal baru. Setelah tahapan sosialisasi, berikutnya dilakukan verifikasi dan evaluasi. Apakah hasil sosialisasi dipenuhi atau tidak, akan diketahui saat dilakukan verifikasi. Jika belum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam perwali, maka tentunya SLO tidak bisa diterbitkan,” papar Gaguk.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto tersebut memastikan, terhadap lembaga atau tempat usaha yang boleh buka namun belum memenuhi persyaratan, akan tetap diberi kesempatan berbenah.

Seperti di sektor transportasi, sambung Gaguk, semua pengemudi dikumpulkan, diberikan sosialisasi. Dalam waktu sepekan selepas sosialisasi tim turun lapangan melakukan verifikasi.

“Ternyata sudah ada memenuhi syarat, maka tim merekomendasikan SLO. Sedangkan yang belum (memenuhi syarat) kita bina. Kesulitannya dimana. Mereka terus dibimbing,” kata Gaguk.

Gaguk yang juga menjabat Plt Kadis Informatika dan Komunikasi Kota Mojokerto menegaskan, dalam pedoman tatanan normal baru, pembinaan jadi hal yang paling dikedepankan.

“Prinsipnya pembinaan, bukan kemudian dibiarkan. Jadi yang masih belum memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang diatur dalam perwali tetap akan dilakukan pembinaan. Dan sesuai target, semua sektor yang sudah dibuka dapat mengantongi SLO,” tukasnya. (one)






Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional