Teken Agenda Banmus, Ketua Dewan : Usulan Pansus Covid-19 Tetap Jalan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Teken Agenda Banmus, Ketua Dewan : Usulan Pansus Covid-19 Tetap Jalan

Mojokerto-(satujurnal.com)

Soal berlanjuttidaknya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) penanganan covid-19  yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan dan diikuti Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto terjawab. Menyusul ditekennya agenda Banmus tentang usulan pembentukan pansus oleh Ketua Dewan, Sunarto, Jum’at (7/8/2020).

“Seharusnya, sesuai kesepakatan dengan pimpinan Dewan, hari ini ada agenda pembahasan usulan pembentukan pansus corona. Tapi terpaksa ditunda hari Jum’at  14 Agustus mendatang. Yang pasti tidak ada anasir lain, apalagi pengusul ‘layu’, hanya mis komunikasi dengan sekretariat Dewan,” kata Sunarto. 

Soal pengusul pansus corona ‘layu’ pasca pertemuan Walikota Ika Puspitasari dengan tiga pempinan Dewan di ruang kerja ketua Dewan pekan lalu memang sempat merebak di gedung Dewan. 

Dalam kesempatan ini Sunarto menepis tegas. Ia mengungkap, pertemuan walikota dengan pimpinan Dewan sama sekali tidak terkait pansus, melainkan membahas postur KUA-PPAS 2021.

Politisi senior PDI Perjuangan yang karib disapa Itok ini pun menegaskan, meski usulan pansus diiniasi fraksinya dan FPKB, namun sesuai aturan, usulan pansus dilakukan oleh anggota Dewan. Tidak ada batasan minimal berapa anggota Dewan yang mengusulkan. 

“Sepanjang ada usulan (pembentukan pansus), maka Banmus sesuai tugasnya akan membahas usulan itu dalam forum rapat,” tegas Ketua Banmus  DPRD Kota Mojokerto ex officio tersebut.

Dalam rapat Banmus nanti, sambung Itok, dibuka ruang penjelasan lisan atas usul pembentukan pansus oleh pengusul. Tidak ada hak anggota Dewan untuk membendung usulan pansus. 

“Banmus hanya sebatas menampung usulan dan mengagendakan rapat paripurna atas usulan itu. Jadi disetujui atau tidaknya pembentukan pansus akan diketahui dari sikap masing-masing anggota Dewan saat rapat paripurna. Jika suara pro pengusul pansus mendominasi, maka pansus melaju dan bergulir. Begitu sebaliknya,” ujar Itok sedikit diplomatis. 

Yang patut ditekankan, kata Itok lebih jauh, adalah urgensi pansus itu sendiri. 

“Kami menilai, pansus corona perlu dibentuk. Karena banyak hal-hal terkait penyerapan BTT maupun implementasi program jaring pengaman sosial yang belum terjawab dalam dua kali RDP (rapat dengar pendapat). Apalagi, sampai saat ini tidak muncul laporan berkala tentang penyerapan BTT,” tandasnya. 

Itok mengaku tetap optimis jika anggota Dewan lainnya akan mendukung pembentukan pansus. “Kami akan memberi penjelasan serinci mungkin soal urgensi pengguliran pansus,” sergahnya. 

Namun, ujar Itok, jika pun kandas di tengah paripurna, ia mengaku tak gambang. Karena pansus corona dibentuk untuk mempertegas tanggungjawab dan peran  gugus tugas penanganan percepatan covid-19 atas BTT hasil refocusing anggaran. 

“Kalau pun kandas di tengah jalan, bukan berarti kami (pengusul pansus covid-19) gagal. Publik lah yang menilai, sebenarnya apa yang telah terjadi di tubuh Dewan,” cetus dia.

Menurut Itok, jika hasil rapat paripurna menyebutkan bahwa jumlah anggota Dewan yang menolak usulan pansus mendominasi, maka patut dipertanyakan keseriusan penolak pansus memaksimalkan fungsi pengawasan.

“Kalau menolak menggunakan fungsi pengawasan untuk mengawal penyerapan BTT covid-19, ya lebih baik fungsi itu diamputasi saja. Ubah tatib Dewan atau diusulkan saja lembaga ini menjadi ‘Dinas Perwakilan Rakyat’. Dengan begitu, maka arus pengawasan atau budget controling itu cukup menunggu hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saja,” sindirnya. (one)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional