Langgar Prokes, SLO Ruang Pertemuan Raden Wijaya Dicabut - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Langgar Prokes, SLO Ruang Pertemuan Raden Wijaya Dicabut

Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemerintah Kota Mojokerto melakukan tindakan tegas mencabut sertifikat layak operasi (SLO) ruang pertemuan Hotel Raden Wijaya, Minggu (13/9/2020). 

Pencabutan SLO buntut pembubaran paksa acara “Basic Training Foundation To Be Champion" yang digelar PT. Indonesia Bersatu Sejahtera (ISB) karena dinilai tidak menerapkan jaga jarak fisik dalam upaya pananggulangan pandemi korona. 

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, pencabutan SLO ruang pertemuan hotel bintang 2 di jalan Raden Wijaya Kota Mojokerto tersebut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang pertemuan dan pengabaian protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti diatur dalam Perwali 47/2020 dan Perwali 55/2020 tentang Tatanan Normal Baru di Kota Mojokerto. 

"Saat kami cek, para peserta banyak yang tak pakai masker, dan ruang pertemuannya juga over kapasitas peserta. Seharusnya di isi maksimal 150 orang, tapi ini malah di isi 300 an peserta," ungkap Dodik. 

Ditandaskan Dodik, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan langsung dengan tim gabungan Gugus Tugas Covid - 19. Ini dilakukan karena adanya laporan masuk terkait adanya pertemuan di gedung hotel yang melibatkan ratusan orang.

"Tadi malam sudah kita cross check. Bahkan pihak penyelenggara event sudah kita beri arahan untuk melakukan kegiatan sesuai prokes. Tapi realitanya mereka tetap melanggar," lontarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Moch Imron, penanggungjawab Tim Verifikator Pelaksanaan Protokol Kesehatan Tatanan Normal Baru Sektor Pelayanan Terpadu dan Penggunaan Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan di Kota Mojokerto menegaskan, pengelola hotel masih diberi kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan penerbitan SLO dengan terlebih dahulu menunjukkan itikad memenuhi sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi secara laik serta tidak lagi menabrak aturan pemanfaatan ruang pertemuan yang sudah ditentukan secara proporsional. 

“Soal apakah SLO akan kembali diberikan atau tidak, tergantung dari pemenuhan komintmen maupun hasil evaluasi tim. Jika dinilai masih layak mendapatkan SLO maka akan diajukan ke Walikota selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto untuk didapatkan persetejuan,” terangnya.

Sementara itu, pihak management Hotel Raden Wijaya, Yudi Kristanto tak menampik jika sudah melakukan pelanggaran prokes. Bahkan ia juga pasrah saat sertifikat penanda kelayakan operasional dalam tataran normal baru itu dicabut.

"Memang ada sedikit missed antara kami dengan pihak penyelenggara event. Padahal, sejak awal kami sudah jelaskan secara rinci terkait aturan ketat prokes di Kota Mojokerto. Prakteknya, soal jumlah kapasitas maksimal member yang datang tidak dipatuhi. Penambahan jumlah member itu terjadi secara mendadak,” kilahnya. 

Meski demikian, Yudi memastikan, kedepan pihaknya berjanji mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah demi memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Mojokerto.

"Kami akan kooperatif dan berharap event-event yang sudah terjadwal akan tetap bisa dilaksanakan. Setelah ini akan berkordinasi dengan pemerintah terkait prosedur selanjutnya seperti apa, dan lebih intens lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan," imbuhnya. 

Dari pantauan di lokasi, Satpol PP melakukan penertiban SLO dengan menggandeng aparat TNI dan Polri. Petugas mendatangi Hotel Raden Wijaya sekitar pukul 11.00 siang ditengah berlangsungnya acara. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional