Terbelit Masalah Izin, TK Telkom Terancam Tak Dapat BOP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terbelit Masalah Izin, TK Telkom Terancam Tak Dapat BOP

TK Telkom Kota Mojokerto (doc.istimewa)
TK Telkom (foto doc.istimewa)

Mojokerto-(satujurnal.com)

Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Telkom di jalan Halmahera No.1 Kota Mojokerto terancam tak dapat kucuran dana BOP (biaya operasional sekolah), menyusul terganjalnya perpanjangan izin operasional.

“Terganjalnya perpanjangan izin operasional sekolah dibawah Yayasan Pendidikan Telkom setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) menyatakan lokasi sekolah tersebut tidak tercantum di peta atau batas wilayah Kota Mojokerto, tetapi masuk wilayah Kabupaten Mojokerto, sehingga permohonan izin lokasi tidak bisa diproses,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid usai rapat koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Senin (31/8/2020).

Akibat lebih jauh tidak dikantonginya izin operasional, sekolah tersebut berpotensi tidak mendapatkan BOP. “Persyaratan perolehan BOP, salah satunya adanya izin operasional,” tandas Amin. 

Dipaparkan Amin, izin lokasi merupakan bagian dari pemenuhan komitmen atau persyaratan dalam perolehan izin operasional oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

“Izin Lokasi merupakan kewenangan Lembaga OSS yang dijalankan tim dari unsur DMPTSP, Bapeko dan BPN mengacu Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019 – 2039. Dan dari hasil uji kelayakan tim menyebutkan lokasi TK Telkom masuk wilayah Kabupaten Mojokerto,” terangnya. 

Ditambahkan Amin, sebelum terbitnya Perwali Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada DMPTSP, izin operasional sekolah berada dalam kewenangan pihaknya. 

“Tetapi setelah terbitnya Perwali 8/2020, juga mengacu Permendikbud 25/2018, izin operasional sekolah ada pada Lembaga OSS,” tukasnya. 

Soal ini Komisi III (pendidikan dan kesra) DPRD Kota Mojokerto berharap agar kasus TK Telkom bisa segera terselesaikan. 

“Memang jadi persoalan pelik, karena menyangkut batas wilayah. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Dan salah satu opsi yang muncul dalam rakor, yakni perubahan Perda 2/2019,” kata Ketua Komisi III Agus Wahjudi Utomo. 

Sementara itu, data refensi Kemendiknas dalam situs kemendikbud.go.id, TK Telkom beralamat di Jalan Halmahera No. 1, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, No. SK Pendirian : 125/104/E 5 87/SK tanggal 2 Pebruari 1987. SK Operasional No. 421.1/1363/417.301/2017 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto 6 Juni 2017.

Data Dinas Pendidikan Kota Mojokerto menyebutkan, sejak tanggal 10 Juli 2015, sesuai Akta Penggabungan Yayasan Pendidikan Telkom dan Yayasan Sandhykara Putra Telkom, seluruh operasional, usaha, kegiatan dan aktivitas Yayasan Sandhykara Putra Telkom diambil alih oleh Yayasan Pendidikan Telkom, termasuk TK Sandi Putra beralih menjadi TK Telkom. 

Sejak pendirian TK Sandi Putra hingga beralih menjadi TK Telkom, secara administratif dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto. Izin operasional pun yang mengeluarkan Dinas Pendidikan sebelum akhirnya terbit Perwali 8/2020. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional