4 Usulan Raperda Dihapus Dalam Propemperda 2020 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

4 Usulan Raperda Dihapus Dalam Propemperda 2020

4 Usulan Raperda Dihapus Dalam Propemperda 2020

Deny Novianto

Mojokerto-(satujurnal.com)

Sebanyak 4 usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disorong Pemerintah Kota Mojokerto akhirnya dihapus dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Mojokerto Tahun 2020. 

“Terdapat empat usulan raperda dari eksekutif yang dihapus dalam Propemperda dengan alasan masing-masing,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, Kamis (15/10/2020).

Dipaparkan Deny, keempat usulan raperda yang dihapus, pertama, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018-2023 , disebabkan harus menunggu perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

“Kedua, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023, disebabkan saat ini masih dalam tahap konsultasi teknis dan materinya belum dapat diselesaikan pada tahun 2020,” ungkapnya. 

Ketiga, lanjut politisi Partai Demokrat tersebut, Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Mojokerto, dikarenakan sampai saat ini proses penyusunan raperdanya belum selesai.

“Dan yang keempat Raperda Tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kota Mojokerto Tahun 2020-2030, dikarenakan menurut Pasal 26 Ayat (5) Pp Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum cukup ditetapkan dalam bentuk Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” tukasnya.

Menurut Deny, kesepakatan menghapus keempat usulan raperda tersebut terjadi dalam rapat koordinasi antara Bapemperda dengan Kepala Bagian Hukum Sekdakot 2 Oktober 2020 lalu. “Rakor dalam rangka penyusunan Propemperda tahun 2021 dan usulan perubahan Propemperda tahun 2020,” imbuhnya. 

Namun, selain penghapusan empat usulan raperda, juga ada dua usulan raperda yang ditambahkan dalam Propemperda tahun 2020, yakni Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.

Usulan yang pertama ditambahkan, kata Deny, karena untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. 

“Terkait dengan hal in, Badan Anggaran dan TPAD telah bersepakat untuk mengubah lampiran KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 yang disesuaikan dengan ketentuan Permendagri tersebut yang akan diberlakukan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” terangnya. 

Sedangkan penambahan raperda berikutnya, dikarenakan di dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Perda tersebut dimuat beberapa ketentuan menyangkut sisa penyertaan modal yang belum disalurkan. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional