Gagal Verifikasi, Puluhan Ponpes di Mojokerto Tak Terima BOP Kemenag RI - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gagal Verifikasi, Puluhan Ponpes di Mojokerto Tak Terima BOP Kemenag RI


Mojokerto-(satujurnal.com)

Puluhan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto 'ngaplo' karena tidak menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama RI.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto Barozi mengatakan, dari 26 ponpes hanya 7 lembaga yang lolos verifikasi administrasi.

"Tujuh yang lolos sudah memenuhi kriteria, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kegunaan dan tepat laporan," ujar Barozi, Rabu (21/10/2020).

Selain syarat lolos verifikasi, lanjut Barozi, juga dilihat dari legalitas lembaga dan izin operasional. "Kebanyakan yang tak lolos itu lantaran tidak punya nomor statistik ponpes dan izin operasionalnya sudah kadaluarsa," tegasnya.

Ia juga mengaku ada sejumlah lembaga yang saat dilakukan cek lokasi, keberadaannya tidak ada. 

"Namanya terdaftar, tapi saat dilakukan survey ternyata sudah tidak ada," ujarnya.

Barozi menambahkan, 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi berhak menerima BOP senilai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta dari Kemenag. 

"Tiga lembaga mendapat BOP 25 juta, sisanya empat lembaga berhak mendapat BOP 50 juta. Penentuan nilai dilihat dari banyak sedikitnya peserta didik di lembaga," urainya.

Bantuan tersebut menurut Barozi diberikan untuk meringankan beban ponpes di tengah pandemi Covid-19. "Itu bisa digunakan untuk bayar tagihan listrik, telpon, dan juga gaji pegawai," katanya.

Tak hanya BOP, Kemenag RI juga bakal menggelontorkan bantuan anggaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesi dua kepada 5 lembaga. Masing-masing lembaga menerima bantuan senilai Rp 5 juta selama tiga bulan.

"Tahap satu sudah ada 67 lembaga yang menerima bantuan PJJ ini, sedangkan tahap dua hanya lima lembaga saja," cetusnya.

Dua bantuan dampak Covid -19 dari Kemenag RI ini dicairkan 19 Oktober nanti. "Mereka yang lolos, bisa langsung mengambil bantuan di bank yang ditunjuk pemerintah," ucapnya.

Terkait bantuan ini, ia mengaku Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya diberi wewenang melakukan verifikasi. Hasilnya harus dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jatim dan pusat.

"Hasil verifikasinya berjenjang, dari daerah terus ke kanwil dan dilaporkan ke pusat. Untuk yang berhak menentukan lolos tidaknya itu dari Kemenag pusat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kemenag RI juga menyalurkan dana bantuan kepada ponpes terdampak pandemi Covid-19, Madrasah Diniyah, dan Lembaga Pendidikan Alqur'an (LPQ). Besaran bantuan variatif, untuk BOP ponpes senilai Rp 25 juta, Rp 40 juta, hingga Rp 50 juta. Sedangkan untuk Madin dan LPQ sebesar Rp 10 juta. (one/jm)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional