PU, FPG Beri Catatan Kritis 9 Raperda - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PU, FPG Beri Catatan Kritis 9 Raperda


Mojokerto-(satujurnal.com)

Enam fraksi di tubuh DPRD Kota Mojokerto menyatakan dapat menerima 9 rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan Walikota Mojokerto untuk dibahas. Kendati demikian, sejumlah catatan kritis pun ditelurkan masing-masing fraksi terhadap kesembilan raperda yang ditarget menjadi produk hukum daerah tahun ini, seperti disampaikan Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi yang digelar Kamis (22/10/2020). 

FPG melalui juru bicaranya Riza Ibnu Yulianto menekankan agar kesembilan raperda yang bakal dibahas memperhatikan sejumlah hal yang menjadi catatan fraksinya. 


“Pemerintah Kota wajib menyempurnakan Raperda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pemerintah dan keuangan daerah,” kata Riza tentang pemandangan umum fraksinya terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokerto.

Selain itu, raperda terkait pengelolaan keuangan daerah itu menurut FPG penganggarannya harus terfokus sesuai dengan kinerja.  “Pemerintah Kota Mojokerto harus mampu Menciptakan dan pengelolaan keuangan daerah yang dapat disesuaikan denga keadaan, sehingga efektif dan efisien,” cetusnya. 

Ditandaskan pula agar setiap program SKPD terutama terkait anggaran harus tepat sasaran, akuntable dan terukur sesuai, sehingga mendapat out put dan out come sesuai harapan.

Sementara terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung,  FPG menekankan agar aspek teknis, adminsitratif dan yuridis menjadi acuan utama, mengingat mengingat makin maraknya pertumbuhan dan kebutuhan perumahan di Kota Mojokerto.

Sedangkan terhadap Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender, FPG berharap agar kedepan peran pemerintah kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap hak-hak perempuan lebih terfasilitasi secara maksimal, sehingga dapat mendorong partisipasi perempuan Kota Mojokerto dalam pembangunan disegala bidang di Kota Mojokerto.

Soal penetapan ‘Hari Jadi Kota Mojokerto’ yang masih berpijak pada keputusan kepala daerah, melalui Raperda Tentang Hari Jadi Kota Mojokerto, FPG berharap agar Penetapan Hari Jadi Kota Mojokerto bisa menjadi sarana mengangkat kembali sumber sejarah Kota Mojokerto, sehingga bisa di tampilkan dan di kembangkan menjadi kebanggaan Kota Mojokerto nantinya. 

“Hal tersebut bisa menjadikan pengembangan potensi pariwisata asli Kota mojokerto, yang nantinya tidak hanya warga Kota Mojokerto yang akan merayakan tapi juga para wisatawan baik domestik maupun wisatawan manca negara juga ikut merayakan Hari Jadi Kota Mojokerto,” kata Riza. 

Menyangkut Raperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, fraksi partai berlambang pohon beringin ini menekankan agar kualitas layanan kian ditingkatkan dan lebih memberi kemudahan pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat. 

Harapan agar Pemkot menunjukkan komitmennya dalam peningkatan pelayanan masyarakat termaktub dalam pemandangan umum FPG menyangkut Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Terkait  Raperda  Tentang  Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, fraksi ini menekankan agar terjadi sinergitas antara investor di bidang pasar modern dengan pelaku UMKM dengan menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. “Dan juga, para pelaku usaha modern harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko yang ada di sekitarnya,” ujarnya. 

Sementara soal Raperda Tentang  Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, FPG berharap agar penggabungan sejumlah dinas akan menimbulkan efisiensi dan efektifitas kinerja, efisiensi anggaran dan garis koordinasi yang mudah dan pendek karena berada dalam satu rumpun dengan kriteria kedekatan karektiristik urusan pemerintahan serta keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sedangkan untuk Raperda Tentang  Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada PDAM Maja Tirta Dan PT. BPRS Kota Mojokerto, FPG menekankan agar pemenuhan modal dasar melalui mekanisme penyertaan modal pada PT BPRS Kota Mojokerto bisa dipenuhi sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto sesuai dengan yang tertuang dalam Raperda tersebut.”Mengingat PT BPRS Kota Mojokerto telah menyumbang PAD yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebab manfaat dari penyertaan modal dapat dirasakan. Diantaranya, meningkatnya PAD dan penambahan permodalan usahan kecil, dan ekomoni kreatif masyarakat,” tukas Riza. (one/adv)

 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional