Sudah Tak Relevan, DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Perubahan Retribusi Jasa Umum - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sudah Tak Relevan, DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Perubahan Retribusi Jasa Umum


Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto. 

Persetujuan produk hukum daerah itu terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin Ketua DPRD Sunarto, Senin (26/10/2020) malam. 

Juru bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokokerto, Febriana Meldyawati menyampaikan, pada dasarnya pembahasan raperda atas perda yang telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali dengan tim eksekutif itu berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Beberapa perubahan yang dilakukan antara lain penyesuaian beberapa istilah pada ketentuan umum, perubahan obyek pada retribusi  pengujian kendaraan khususnya  bukti uji dan keterlambatan uji, penyesuaian tarif dan besarnya denda retribusi. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Beserta Perubahannya,” kata Melda sapaan akrab Febriana Meldyawati.


Selain itu, kata Melda lebih lanjut, pada tarif retribusi pelayanan kesehatan juga dilakukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi. Pada retribusi pasar terdapat penambahan obyek baru yaitu retribusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar.

“Retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitannya dengan kebersihan pasar. pengenaan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan,” terang Melda. 

Adapun tarif retribusi dalam perda ini, untuk ‘Pasar Kelas I’, kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan, Kebersihan los menjadi Rp 8.000 per bulan, kebersihan kios menjadi Rp 12.000 per bulan, kebersihan togu menjadi Rp 15.000 per bulan. Sedangkan retribusi untuk ‘Pasar Kelas II yakni kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan, kebersihan los menjadi Rp 6.000 per bulan, kebersihan kios menjadi Rp 10.000 per bulan. Sementara untuk tarif retribusi parkir sepeda motor ditetapkan menjadi Rp 2.000, dan kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi, dikenakan retribusi Rp 7.000.

“Proses selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi” tutup Politisi PDI Perjuangan tersebut. (one/adv)


 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional