DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda APBD 2021 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda APBD 2021

 


Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto mengambil keputusan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang sidang Dewan, Senin (23/11/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria secara daring.


Persetujuan diambil setelah juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DRPD, Sulityowati menyampaikan laporan pengantar pimpinan Banggar menyangkut proses pembahasan , pendapat fraksi dan hasil pembahasan raperda APBD 2021.

Ada beberapa catatan yang disampaikan, diantaranya terkait program ketahanan pangan. Program ini hendaknya mendapatkan perhatian yang serius guna mengantisipasi kelangkaan pangan yang dapat memberatkan beban hidup masyarakat karena pandemi covid-19 yang belum berakhir tahun 2021. 

‘’Juga terkait banjir merupakan masalah tahunan bagi Kota Mojokerto, untuk itu diperlukan penanganan masalah banjir yang terintegrasi dan perencanaan yang komprehensif dari hulu hingga hilir,” terang Sulistiyowati 

Selain itu pada APBD 2021 juga dianggarkan penyertaan modal bagi BPRS Kota Mojokerto. Penyertaan modal kepada BPRS Kota Mojokerto dilakukan dalam rangka penyelamatan BPRS Kota Mojokerto yang terancam likuidasi. ‘’Namun DPRD Kota Mojokerto berharap pemberian penyertaan modal ini harus disertai dengan perbaikan dan pembenahan yang menyeluruh di internal BPRS’’ tutupnya.

Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria menyampaikan bahwa APBD yang disusun sesuai tema RKPD 2021 yang telah disepakati bersama. ‘’Yaitu untuk mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, UMKM, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto’’.

“APBD Tahun Anggaran 2021 juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pembiayaan di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto,” katanya. (one/adv)


Berikut rincian APBD  2021 yang telah disepakati:

I. Pendapatan

Pendapatan daerah Rp 879. 476. 184.100,- 

Terdiri dari  :

1. Pendapatan asli daerah Rp. 202. 826. 397.207,-

2. Pendapatan transfer Rp. 656.603.886.943,- 

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.20.45.899.950,-

II. Belanja

Belanja daerah Rp. 1.042.653.590.968,- 

Terdiri dari  :

1. Belanja operasi Rp.828.305.871.191,-

2. Belanja modal Rp.212.194.291.777,-

3. Belanja tidak terduga Rp. 1 miliar

4. Belanja transfer Rp1. 153. 428.000,-

5. Defisit Rp.163.177.406.868,-

III. Pembiayaan daerah

Pembiayaan daerah Rp.163.177.406.868,-

Terdiri dari :

1. Penerimaan pembiayaan daerah Rp. 168.177.406.868,-

2. Pengeluaran pembiayaan daerah Rp. 5 miliar 


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional