Kuatkan Pemahaman Perangkat Desa, BPKP Jatim Gelar Workshop Penggunaan DD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kuatkan Pemahaman Perangkat Desa, BPKP Jatim Gelar Workshop Penggunaan DD


Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemahaman mengenai pengelolaan dana desa (DD) menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki pemangku kepentingan di level pemerintahan desa (pemdes) untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa menjadi fokus bahasan dalam '


Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Mojokerto yang digelar 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Senin (30/11/2020).

Agenda yang diikuti Kepala Desa (Kades), Camat se-Kabupaten Mojokerto tersebut dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin. 

Dalam kesempatan ini, Didik Chusnul Yakin menyampaikan arahan Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo yang kebetulan berhalangan hadir. 

Didik menyampaikan, workshop kali ini diharapkan mampu membawa manfaat bagi pemdes di lingkungan Kabupaten Mojokerto. 

"Kami berharap, agenda kali ini membawa manfaat bagi pemdes, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Mojokerto," ujar Didik menyampaikan sambutan Pjs Bupati Mojokerto.

Menurut Didik, lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah membawa perubahan yang luar biasa terhadap pemdes. Kondisi desa saat ini dinilai lebih maju. 

"Kondisi desa saat ini sudah jauh lebih baik dan lebih maju, dibandingkan dengan kondisi desa sebelumnya, di sisi pengelolaan anggaran, desa sudah bisa mengelola anggaran secara penuh," tuturnya. 

Menyinggung soal Dana Desa, lanjut Didik, anggaran Dana Desa memiliki tren kenaikan. Semakin tahun, anggaran Dana Desa yang diterima pemdes selalu ada tambahan nominal. "Tentunya, dengan anggaran yang semakin besar, maka semakin besar pula tanggungjawab pemegang pengelolaannya," imbuhnya. 

Didik menjelaskan, pada Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemkab Mojokerto telah mengalokasikan DD sekitar Rp 234 miliyar lebih untuk 299 desa di lingkungan Kabupaten Mojokerto. "TA 2021, DD Kabupaten Mojokerto telah dialokasikan sekitar Rp 238.562.799.000 rupiah. Jumlah tersebut sudah naik sekitar Rp 3 miliyar lebih," bebernya. 

Dalam pandemi Covid-19 ini, Didik menambahkan, pemdes di Kabupaten Mojokerto juga telah berpartisipasi dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut terbukti, pemdes telah melakukan refocusing anggaran. 

"Yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan, akhirnya digeser ke bidang penanggulangan bencana, kedaruratan. Intinya untuk membiayai penanganan Covid-19," jelasnya. 

Masih kata Didik, Pemkab Mojokerto berharap, penggunaan anggaran DD TA 2021 nanti, pemdes harus merujuk pada peraturan Kementerian Desa serta tepat penggunaannya. 

"Kami harap, agar APBD 2021 soal DD wajib digunakan sesuai kebijakan yang ditentukan. Para Kades juga agar dapat mengelola (Dana Desa, red) secara akuntabel, partisopan dan tertib," pungkasnya. (one*)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional