Pansus Covid-19 DPRD Sampaikan 8 Poin Rekomendasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pansus Covid-19 DPRD Sampaikan 8 Poin Rekomendasi

 


Mojokerto-(satujurnal.com)

Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Covid – 19 DPRD Kota Mojokerto menyampaikan laporan akhir dalam rapat paripurna, Senin (23/11/2020).

Wakil Ketua Pansus, Jaya Agus Purwanto menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi pansus yang bekerja selama tiga bulan sejak terbentuk 19 Agustus 2020 dan berakhir 19 Nopember 2020 dengan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan pandemi Covid – 19 yang terkait dengan aspek kesehatan, program jaring pengaman sosial sebagai upaya penanganan dampak sosial, dan penanganan dampak ekonomi.

Ada 8 poin yang termaktub dalam kesimpulan dan rekomendasi alat kelengkapan Dewan bersifat ad hoc ini.

“Pelaksaan penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar, namun ada beberapa hal dalam tataran teknis yang mesti dibenahi dan terus dilakukan perbaikan menyesuaikan panduan teknis dan aturan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Jaya Agus membacakan poin pertama.

Dalam butir berikutnya, disampaikan agar petugas dan pegawai dari Pemerintah Kota Mojokerto wajib mematuhi semua protokol kesehatan dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Pendemi Covid-19.

Pansus juga merekomendasikan pengawasan DPRD terhadap sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 tahun 2020.

“Dirasa perlu bagi DPRD Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan terkait perolehan hasil denda adminsitratif tersebut, baik secara aliran dana, penggunaan, serta pertanggungjawabannya,” kata Jaya Agus.

Pemerintah Kota Mojokerto sesegera mungkin untuk melakukan sosialisasi dan penambahan leaflet, poster, baliho, dan semua media komunikasi terkait protokol kesehatan di area-area publik.

“Pansus menemukan beberapa pelanggaran dan kekurangan pemahaman yang dilakukan oleh oknum pemerintah dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan yang perlu menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Mojokerto agar hal tersebut tidak terulang di kemudian hari demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama warga masyarakat,” terang Jaya Agus seraya menyebut beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi di tempat karantina Rusunawa Cinde yang ditemukan Pansus saat sidak, indikasi protokol kesehatan dan indikasi penyalahgunaan mekanisme keuangan dan administrasi oleh Dinas Kesehatan setempat.

“DPRD Kota Mojokerto sebagai mitra kerja dari Pemerintah Kota Mojokerto akan terus melakukan pendampingan dan kewenangannya untuk mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk mengatasi Pandemi Covid-19 dan semoga pandemi ini segera berakhir,” ujar Jaya Agus menyebut poin akhir laporan Pansus tersebut. (one/adv)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional