PTSL 2020, Pemkot Mojokerto Terima 52 Sertifikat Aset Hak Pakai - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PTSL 2020, Pemkot Mojokerto Terima 52 Sertifikat Aset Hak Pakai

 

Mojokerto-(satujurnal.com)

Kantor Pertanahan Nasional Kota Mojokerto menyerahkan 52 sertifikat aset hak pakai kepada Pemerintah Kota Mojokerto. 

Secara simbolis penyerahan puluhan sertifikat tanah aset daerah yang terbit melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020 tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Wasis Suntoro kepada Walikota Mojokerto Ika Puspitasari di aula Dinas Pendidikan setempat, Senin (9/11/2020).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Etti Novia Sitorus dalam laporannya menyampaikan, sertifikat hak pakai yang terima Pemkot Mojokerto sesuai dengan kuota PTSL.

“Dari kuota PTSL tahun 2020 yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk tanah aset sebanyak 52 bidang. Dan dari kuota 52 bidang tersebut alhamdulilah dapat terpenuhi semua meskipun dalam perjalanannya sempat terhalang adanya badai covid 19,” kata Etti. 

Dari 52 obyek dalam sertifikat hak pakai , diantaranya berupa lahan aset sekolah, perkantoran, persawahan, dan jalan, 24 obyek berada di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, 14 di wilayah Kecamatan Magersari dan 14 di wilayah Kecamatan Kranggan. 

Sertifikat tanah aset yang terbit melalui program PTSL Tahun 2020, terang Etti, dilatarbelakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Mojokerto.

Regulasi tersebut mengamanatkan kepada Pengelola Barang maupun pengguna barang untuk wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. 

Pengamanan dimaksud meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Dan salah satu bentuk implementasi dari  tersebut yakni dengan melakukan pensertifikatan terhadap tanah aset yang belum bersertifikat melalui program percepatan pensertifikatan tanah aset serentak menyeluruh terpadu dan terintegrasi (Pesta Semu Ter–Ter).

“Tujuan pensertifikatan tanah aset untuk melakukan upaya pengamanan hukum khususnya terhadap tanah aset yang belum  bersertifikat baik yang berada pada pengelola barang maupun pengguna barang. Juga untuk melakukan upaya percepatan pensertifikatan tanah aset dalam rangka mewujudkan target semua tanah aset Tahun 2023  harus sudah bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Mojokerto dapat tertuntaskan, sebagaimana target yang telah dicanangkan Walikota,” terang Etti.  

Walikota dalam sambutannya mengatakan, lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Pemkot Mojokerto yang terkait, agar berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Khususnya para camat, lurah, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini,” pesan Walikota. (jd)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional