Setelah Ketua RT RW, Tahun 2021 Guru TPQ Hingga Marbot di Kota Mojokerto Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Setelah Ketua RT RW, Tahun 2021 Guru TPQ Hingga Marbot di Kota Mojokerto Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


Mojokerto-(satujurnal.com)

Setelah seluruh ketua RT RW dan pegawai non ASN, Pemkot Mojokerto kembali menginisiasi program penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk 1.894 tenaga keagamaan. 

Mulai awal tahun 2021 mendatang, ribuan tenaga keagamaan yang akan mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tersebut, antara lain guru TPQ, mudin, muadzin, takmir masjid/musala, marbot atau penjaga tempat ibadah agama Islam (masjid), penjaga makam, pemandi jenazah, guru sekolah minggu, koster dan huffadz.

Demikian dikatakan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari  terkait PBI BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga keagamaan di Kota Mojokerto, Senin (16/11/2020).

“Seperti halnya jaminan sosial untuk seluruh ketua RT RW dan pegawai non  ASN, jaminan sosial yang diberikan untuk tenaga keagamaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” terang Walikota. 

Program ini, sambung Walikota, untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga keagamaan dengan menjamin untuk resiko kecelakaan kerja dan kematian. “Iuran premi para tenaga keagamaan tersebut ditanggung Pemkot Mojokerto,” imbuhnya. 

Walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto yang karib disapa Ning Ita tersebut pun mengungkap, melalui program JKK-JKM yang diberikan selama ini, Pemerintah Mojokerto masuk nominasi 10 besar pada Paritrana Award 2020. Dimana, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang mewakili Provinsi Jawa Timur pada penganugerahan yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko - PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih jauh dikatakan Ning Ita, bahwa kebijakan yang diambil dalam menyejahterakan RT RW pegawai non ASN, menyusul tenaga keagamaan, merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana, dibawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat menerima perlindungan yang layak.

Seperti dari dampak yang merugikan atau penurunan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian. 

Untuk itu Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non ASN. Di antaranya ketua RT/RW (859 penerima), pegawai non ASN (3.521 penerima) dan perusahaan/badan usaha (7.910 penerima).

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima JKK-JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak bulan Januari hingga 16 November 2020, sebanyak 7 orang. Di antara, 2 orang mengalami kecelakaan kerja meninggal dan 5 lainnya mengalami kecelakaan kerja. Untuk penerima JKK-JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal, bantuan diberikan kepada keluarga almarhum. 

"Melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami bertekad menyejahterakan para pekerja formal, informal maupun non ASN dengan jaminan sosial," tegas Ning Ita. 

"Kami juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara maupun pegawai penyelenggara negara (non ASN), juga mendapatkan manfaat bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Untuk pegawai bukan penyelenggara negara sebanyak 9.626 penerima sedangkan pegawai non ASN sebanyak 2.665 penerima," jelas Ning Ita.

Kebijakan yang bersinergi ini pun mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani. Ia mengucapkan terima kasih dan aprisiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung program negara terkait perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Mojokerto. 

"Pemerintah Kota Mojokerto telah mengimplementasikan program tersebut dengan mendaftarkan seluruh pegawai non ASN Kota Mojokerto dalam perlindungan jaminaan sosial Ketenagakerjaan pada dua program (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian). Semoga, kedepannya sinergi Pemerintah Kota Mojokerto dan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja dapat terus ditingkatkan," tandasnya. (one/HMS/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional