Stop Cukai Illegal, Ning Ita Blusukan Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Stop Cukai Illegal, Ning Ita Blusukan Sidak Rokok Tanpa Pita Cukai

 


Mojokerto-(satujurnal.com)

Upaya Pemerintah Kota  Mojokerto untuk memberantas cukai illegal diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. 

Sosialisasi kerjasama dengan KPPBC  TMP B Sidoarjo tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau digelar pada Sabtu (14/11/2020) pagi di Balai Kelurahan Balongsari diikuti oleh karyawan PT. Bokormas,PT. Pura Perkasa Jaya dan PT. Strategic Alliance. 

Sosialisasi tidak hanya dilakukan secara klasikal, bahkan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari turun secara langsung untuk melakukan sosialisasi. 

Sebagaimana usai membuka sosialisasi bersama Wawali Achmad Rizal Zakaria, Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, melakukan sidak di lingkungan Tropodo yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok illegal. Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati di rumah salah satu warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai. 

Pembuatan rokok illegal tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri lansia yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Sepasang lansia ini melinting rokok bahkan memasang papan yang bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori illegal. 

Mendapati hal yang demikian Ning Ita secara langsung menjelaskan kesalahan sepasang lansia tersebut. 

"Kami memberi pemahaman  bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga  harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepannya,"jelas Ning Ita. 

Ning Ita juga meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah untuk dilepas dan dipasang sticker stop rokok illegal. 

Terhadap pembuat rokok illegal Ning Ita juga menegaskan agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan yang mereka buat. 

Tentang pembuatan rokok Ning Ita menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). "Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini illegal bisa diakomodir untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto,"pungkas Ning Ita. (HMS)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional