Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia petugas gabungan dari sejumlah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020) pagi.
Selain tiga pasangan bukan suami, petugas juga menjaring satu pelanggar yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas.
Razia yang digelar petugas gabungan Satpol PP Kota Mojokerto, BNNK, Denpom, Kodim 0815, serta Sat Sabhara Polresta Mojokerto tersebut selain untuk penertiban rumah kos juga untuk mereduksi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Mojokerto.
Sedikitnya enam titik kos-kosan di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Balongsari, dan Kelurahan Kedundung yang jadi sasaran razia.
"Tiga pasangan pria dan wanita yang terjaring berada di dalam kamar kos merupakan pasangan tidak sah alias bukan suami istri. Semua pelanggar kita data dan lakukan pembinaan, yang terjaring kita bawa ke kantor Satpol PP untuk di data dan dilakukan tes urine," terang Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto.
Menurut Fudi, razia rumah merupakan kegiatan rutin penegakkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentng Ketertiban Umum. Sasaran utama, rumah kos yang disinyalir digunakan untuk tempat maksiat.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan, dari razia gabungan yang dilakukan pihaknya, didapati satu wanita yang positif narkoba.
"Berdasarkan sidak di lapangan kita melakukan tes urin kepada 9 penghuni kos-kosan 8 diantaranya negatif tetapi ada satu yang positif mengkonsumsi narkoba," ungkapnya.
Untuk pendalaman lebih lanjut, sambung Suhardjo, kita akan mencari dan menggali informasi kepada wanita yang terjaring dan positif narkoba ini untuk pengembangan lebih lanjut.
"Satu orang positif usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu(methampethamin), dan ekstasi (amphetamin), untuk tindak lanjut kita asessment dan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," tandasnya. (jd)
Social