Untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Satgas baru untuk memperkuat kinerja di bidang intelijen dan pengawasan. Burhanuddin melantik anggota Satgas sebanyak 31 orang, Senin (28/12) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Satgas 53 ini dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53. Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 kepada 31 orang anggota yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," ujarnya
Pembentukan Satgas 53 ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.
Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.
Dia menjelaskan, setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. Perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.
"Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan," lanjutnya.
Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
"Saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan. Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Satgas 53 merupakan akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Dia juga berharap 31 anggota Satgas 53 dapat mewujudkan kejaksaan yang bersih dan meningkatnya kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan.
"Ada tiga Tim mekanisme kerja dari Satgas 53 yaitu, Tim I (Penerimaan Laporana dan Aduan Masyarakat), Tim II ( Deteksi Dini), dan Tim III (Tindakan Dini), setelah Ketua Satgas 53 menerima laporan dari Tim III, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan Obyek Sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada Jaksa Agung dan/atau Wakil Jaksa Agung guna pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (jd)
Social