Aktifkan Kampung Tangguh Semeru dan Sosialisasi PPKM, Ning Ita : Prokes 4 M Wajib Diperketat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Aktifkan Kampung Tangguh Semeru dan Sosialisasi PPKM, Ning Ita : Prokes 4 M Wajib Diperketat

 

Mojokerto-(satujurnal.com)

Kampung Tangguh Semeru Kota Mojokerto kembali diaktifkan dan dioptimalkan fungsinya untuk melaksanakan berbagai upaya kuratif memutus mata rantai Covid-19, menyusul  bakal diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aktivasi Kampung Tangguh Semeru dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bersama unsur Satgas Covid-19, yakni  Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Sunarto, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Johan Iswahyudi, dan perwakilan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf. Dwi Mawan Sutanto,  di Balai RW 03 Lingkungan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Rabu (12/1/2021).

Aktivasi Kampung Tangguh Semeru seiring langkah Pemkot Mojokerto menerapkan PPKM yang makin diperketat selama 14 hari, mulai 15 - 28 Januari 2021.

“Kami hadir di Kelurahan Wates, di Balai RW 03 ini  dalam rangka memberikan sosialiasi dan menyampaikan informasi, bahwa berdasarkan instruksi Mendagri dan berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur, setelah ada 11 daerah kab/kota yang harus melaksanakan PPKM, maka Kota Mojokerto menyusul, berikutnya, selain 11 kabupaten dan kota tersebut,” kata Walikota mengawali sambutannya.

Dipaparkan, lonjakan kasus covid-19 di Kota Mojokerto selama seminggu terakhir yang ditutup pada tanggal 10 Januari 2021, angka lonjakannya sangat sangat tinggi. Sehingga per tanggal 11 Januari 2021 , hari Senin lalu Kota Mojokerto masuk zona merah kembali. Angka  yang terkonfirmasi positif sudah 1.513 orang,  dengan tingkat kesembuhan 1.174 orang. Dan yang telah meninggal dikarenakan Covid-19 ada 107 orang, total sampai dengan 12 Januari 2021.

Menurut Walikota, penerapan PPKM merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

“Berdasarkan Instruksi Medagri dan SE Gubernur Jawa Timur, Kota Mojokerto yang telah masuk zona merah sejak 11 Januari 2021 lalu sekaligus telah memenuhi empat unsur yang menjadi penentu, mengapa Kota Mojokerto harus mengikuti PPKM,” ungkapnya. 

 “Ada beberapa parameter yang menjadi rujukan bagi daerah-daerah yang wajib melaksanakan PPKM,” terangnya. 

Yang pertama, katanya lebih lanjut, daerah dimaksud masuk zona merah. Kemudian ada empat parameter lain, dimana angka rata-rata kasus diatas rata-rata nasional. Tingkat kesembuhan dibawah tingkat kesembuhan nasional, tingkat kematian diatas tingkat kematian nasional. Dan yang keempat, tingkat keterisian atau board di RS melebihi dari 70 persen.  

“Kota Mojokerto terpenuhi empat parameter tersebut. Dan juga sejak hari Senin 11 yang lalu kita masuk zona merah berdasarkan data all record BNPD (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sehingga itulah yang menjadi dasar  untuk menjadi daerah berikutnya di jawa timur yang harus melaksanakan PPKM,” papar Ning Ita. 

Meski pembatasan berdampak, namun menurut Ning Ita, akan dilakukan upaya-upaya agar dampak itu tidak terlalu signifikan. 

“Ada keberimbangan antara mengendalikan angka terpapar covid-19 di sisi kesehatan, namun dari sisi perekonomian dampaknya tidak terlalu signifikan. Jadi kita menyeimbangkan ini,” cetusnya.

Walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto yang karib disapa Ning Ita ini menekankan, selama PPKM berlangsung, protokol kesehatan 4 M, yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan wajib diperketat.

“4 M Wajib dilaksanakan lebih ketat dibanding sebelumnya,” tekannya. 

Kemudian yang kedua, kata Ning Ita lebih lanjut, kegiatan belajar mengajar di semua pendidikan, baik negeri maupun swasta dikembalikan 100 persen daring. 

“Yang ketiga yang perlu dipahami oleh masyarakat semua adalah pembatasan kegiatan di tempat-tempat ibadah diperkenankan maksimal  hanya 50 persen saja dari kapasitas,” terangnya. 

Yang selanjutnya, kegiatan perkantoran dengan menerapkan perpaduan antara bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tanpa mengganggu kegiatan pelayanan publik bagi kantor-kantor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Kemudian area perdagangan, seperti PKL, mall dan seterusnya  jam buka dibatasi sampai jam 20;00 WIB dengan  keterisian hanya 25 persen. Dan untuk usaha kuliner, lebih disarankan pesan antar atau take away,” terangnya. 

Dipasar, ujar Ning Ita, juga dilakukan pembatasan jam. “Kalau pasar induk biasanya 24 jam,  dibatasi mulai jam 3 malam sampai dengan jam 4 sore.  Sedangkan untuk pasar hewan,  dari jam 5 pagi sampai jam 12 siang,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pengawasan atau pendisiplinan, sambung Ning Ita, semua unsur Satgas Covid-19 akan terlibat. “Semuanya akan terlibat, dari Pemkot, Polresta, juga Kodim,” tukasnya. 

Meski ada pembatasan, namun Ning Ita memastikan tidak akan ada penyekatan wilayah. 

“Tidak ada penyekatan, hanya pengawasan dan pemantauan saja”  katanya. 

Ditekankan Ning Ita, selama PPKM, pelanggaran terhadap hal-hal yang diwajibkan tadi akan berimplikasi terhadap sanksi.

“Sanksinya berbagai macam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada locus atau sasarannya. Karena itulah saya menghimbau kepada seluruh masyrakat kota Mojokerto, mari kita semakin waspada, tidak perlu takut dengan pasien yang terpapar covid-19, tapi kewaspadaan dan kefahaman kita terhadap penerapan 4 M inilah yang insya Alllah menjadi benteng penyelamat bagi kita untuk tetap sehat tidak terpapar covid-19.” cetusnya.  

Ning Ita menyebut, ketaatan masyarakat adalah kunci bagi Satgas Covid-19 selaku stake holder untuk bisa menegakkan aturan dengan baik. 

“Segala yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang wajib kita laksanakan di daerah ini akan menjadi efektif jika seluruh masyarakat sadar. Seluruh masyarakat faham bahwa tujuan dari PPKM ini adalah untuk menjaga keselamatan warga. Untuk melindungi warga, karena jumlah yang terpapar Covid-19 semakin banyak.  Jumlah yang meninggal semakin banyak,” katanya. (one/hms)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional