Awal Tahun 2021 Polresta Mojokerto Ungkap 16 Kasus Narkoba - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Awal Tahun 2021 Polresta Mojokerto Ungkap 16 Kasus Narkoba


Mojokerto-(satujurnal.com)

Awal tahun 2021, Satuan Narkoba Polresta Mojokerto mengungkap 16 kasus peredaran narkoba. Dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. 

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menyebutkan, 16 ungkap kasus narkoba ini dilakukan sejak 3 Januari hingga 23 Januari 2021 di wilayah Kota Mojokerto. 

“Tercatat ada 21 tersangka, sebanyak 20 tersangka laki-laki dan satu tersangka wanita,” kata Kapolresta saat press conference, Senin (25/1/2021).


Menurutnya, total barang bukti sabu yang disita dari 7 kasus di Kota Mojokerto dan 11 kasus di wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar 55,14 gram sabu, tujuh unit timbangan, 24 unit gawai, dan satu butir ekstasi. 

Dua tersangka diantaranya pasangan suami istri yang nekat mengedarkan sabu di Kota Mojokerto. Yakni, Slamet alias Kepet warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Mojokerto dan NS istrinya. 

Pria berusia 42 tahun, ditangkap di kediamannya, Selasa, 5 Januari 2021 dengan barang bukti sabu seberat 28,08 gram. Masing-masing sudah dikemas dalam 12 plastik klip siap edar, bersama satu timbangan elektrik. 

Selain itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 650 ribu, dua gawai, dua alat hisab sabu (bong), dan dua anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan untuk transaksi jual beli barang haram tersebut. 

"Penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari penangkapan tersangka Unyil di hari yang sama. Si Unyil ini ngaku kalau dapat sabu dari si Kepet ini," ungkap AKBP Deddy Supriadi.

Sementara, istrinya NS selain menjual sabu juga berperan sebagai pemegang transaksi keuangan narkotika jenis A itu. 

"Si istri ini tahu kalau suaminya selain bekerja sebagai sopir, nyambi juga jual sabu. Untuk ATM yang megang si NS ini, bahkan keduanya sepekan sebelum ditangkap bersama-sama menggunakan sabu," jelasnya. 

Mantan Kapolsek Sumenep ini, menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka Kepet, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari jaringan di Surabaya. 

"Ngakunya dapat dari temannya di Surabaya, terus baru empat bulan diedarkan di Kota Mojokerto ke teman-teman sopirnya. Untuk istrinya kita tahan di Polsek Prajuritkulon," tandasnya. 

Tersangka Slamet alias Kepet, 42 tahun, saat  ditanyai Kapolresta mengakui dirinya sudah sejak empat bulan lalu nyambi menjual sabu ke sesama teman-teman sopirnya. 

Selain itu, Kepet mengaku sekali bertransaksi dengan temannya di jalan sebanyak 5 gram sabu. Namun, kali ketiga transaksi sabunya mencapai 28,03 gram.

"Yang sekarang transaksi ketiga kalinya. Istri saya ikut karena saya pinjam ATM nya untuk transaksi," imbuhnya. 

Menurut Kapolresta, semua tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba ini dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (jd)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional