PPKM Tak Diperpanjang, Sanksi Denda Pelanggar Prokes Naik Jadi Rp 100 Ribu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PPKM Tak Diperpanjang, Sanksi Denda Pelanggar Prokes Naik Jadi Rp 100 Ribu

Mojokerto-(satujurnal.com)

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan pelaksanaan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) yang sudah berlangsung mulai 15 Januari 2021 sampai dengan 28 Januari 2021 tidak akan diperpanjang lagi. 

Namun, meski tidak ada perpanjangan PPKM, penerapan protokol kesehatan (prokes) kian diperketat, ditandai dengan kenaikan sanksi denda bagi pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi, dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, atau naik seratus persen. 

“Dari PPKM yang dilaksanakan Kota Mojokerto pada tanggal 15 sampai dengan 28 Januari 2021, berdasarkan 4 parameter yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Nasional, maka Kota Mojokerto tidak terpenuhi untuk bisa melaksanakan PPKM tahap dua. Jadi kami pastikan Kota Mojokerto tidak melaksanakan PPKM tahap dua,” kata Walikota Ika Puspitasari dalam rangkaian pencanangan vaksinasi Covid-19 serentak di aula RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Surodinawan, Kamis (28/1/2021).

Walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita tersebut menegaskan, meski dalam pelaksanaan PPKM selama dua minggu tersebut angka terpapar Covid-19 bisa turun secara signifikan, namun angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang ditindak melalui operasi yustisi angkanya sangat tinggi. 

“Total selama dua minggu pelaksanaan PPKM  ada 730 pelanggar. Artinya disini bisa kami sampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat belum maksimal. Karena itu kami tekankan, meskipun Kota Mojokerto mulai besok 29 Januari 2021 tidak lagi melaksanakan PPKM, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi,” tegasnya. 

“Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat terhadap protokol kesehatan tersebut, maka mulai besok denda operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan kami naikan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Harapan kami masyarakat memiliki efek jerah, tidak lagi melanggar, sehingga tingkat kesadaran ini bisa terus meningkat,” cetusnya. 

Apabila, dalam waktu satu minggu ini masyarakat mampu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, lanjut Ning Ita, yang dibuktikan dengan 4 indikator, yakni angka terpapar covid-19 tidak meningkat, angka yang meninggal tidak meningkat, jumlah penggunaan tempat tidur isolasi (BOR) tidak lebih dari 70 persen dan angka kesembuhan dibawah rata-rata nasional, maka kita akan tetap tidak melakukan PPKM. “Tapi apabila sebaliknya, maka bisa jadi Kota Mojokerto akan melaksanakan PPKM kembali,” sergahnya. 

“Karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto agar tetap disiplin dan mentaati 5 M dimana pun berada. Karena kesadaran kita semua adalah kunci kita bisa menang melawan covid-19. Sembari menunggu 6 M, yang terakhir adalah menggunakan vaksin,” pungkas Ning Ita. (jd)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional