Dewan Gagas Regulasi CSR Bagi Kontraktor Pemenang Tender - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Gagas Regulasi CSR Bagi Kontraktor Pemenang Tender


Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto menggagas perolehan dana CSR (corporate social responsibility) dari kontraktor pemenang tender di lingkup Pemkot Mojokerto sebagai salah satu alternatif untuk penyediaan infrasturktur yang selama ini terhambat pembangunannya akibat dari keterbatasan penyediaan APBD. Diharapkan, melalui perolehan CSR kontraktor lokal pemenang tender, mampu mengurangi pelambatan pembangunan akibat terkendala pembiayaan.

Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan mengatakan, inisiasi CSR pemenang tender itu dimunculkan lantaran Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha belum mengatur besaran dana CSR. 

“Perlu terobosan untuk peningkatan perolehan dana daerah dari CSR selain yang sudah ditentukan dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2020,” kata Rizky, Jum’at (19/2/2021).

Untuk kepentingan itu, Komisi yang dipimpinnya melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Trenggalek, 16 Pebruari 2020 lalu terkait regulasi  dana CSR. 

“Kami sharing dengan DPRD Kabupaten Trenggalek , untuk menggali referensi tentang penarikan dana CSR sampai ke pengelolaaanya. Terutama, sistem pengumpulan dana CSR yang bersumber dari kontraktor lokal dalam rangka ikut andil pembangunan Kota Mojokerto,” ujarnya. 

Dengan pengumpulan dana CSR dari kontraktor pemenang tender, sambung politisi PDI Perjuangan tersebut, akan terjadi pengembangan dan pembangunan yang belum bisa di biayai oleh APBD, bisa menggunakan dana CSR daerah.

Dengan cara demikian, sambung Rizky, tentunya dapat memberikan manfaat ganda bagi Pemkot dimana selain dapat mengatasi keterbatasan dana pembangunan, juga dapat membuat masyarakat untuk ikut menjaga dan memelihara setiap pembangunan yang dilakukan karena dana yang digunakan sebagian berasal dari mereka.

“Sebenarnya sudah ada Permensos Nomor 9 Tahun 2020, tetapi kurang pas. Karena besaran atau nominal yang ditarget untuk penarikan dana CSR dari badan usaha belum ada,” cetusnya. 

“Maka perlu diperkuat sisi regulasi untuk peningkatan kerja sama antara Pemkot dan swasta, dalam hal ini kontraktor pemenang tender, yang lebih sistematis dan berkesinambungan diantaranya melalui skema skema CSR,” tukasnya. 

Skema itu, ujar Rizky, juga untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan. 

“Sampai saat ini Dewan masih melakukan pengumpulan data referensi.Diantaranya melalui kunjungan kerja dan studi banding di daerah lain. Jika nanti ada daerah yang sudah melakukan itu akan dicoba di tarik dan diterapkan di Kota Mojokerto,” ujarnya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional