Dewan Pertanyakan Kesiapan Vaksinasi di Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Pertanyakan Kesiapan Vaksinasi di Kota Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)

Komisi III DPRD Kota Mojokerto mempertanyakan kesiapan Pemkot Mojokerto melaksanakan program vaksinasi tahap kedua, dari soal pendistribusian vaksi hingga kesiapan dinas pengampuh menjalankan proses vaksinasi. 

Komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesra ini jingin memastikan sejauh mana jajaran kesiapannya  jajaran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KPPKB) Kota Mojokerto dalam proses vaksinasi. 

“Kami ingin memastikan sejauh mana kesiapan Dinas Kesehatan bersama semua jajarannya dalam proses vaksinasi. Karena vaksinasi harus segera dilaksanakan, terlebih lagi pandemi Covid-19 berdampak ke segala sektor kehidupan masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo dalam hearing dengan Dinas KPPKB dan RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo , di ruang sidang DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Rabu (10/2/2021). 

Politisi Partai Golkar ini meminta keberadaan vaksin di Kota Mojokerto  harus mampu menjangkau seluruh warga. 

“Kami minta vaksin ini dipersiapkan sebaik mungkin. Selain itu, harus dilakukan sosialisasi program vaksinasi secara inten,” katanya. 

Komisi III juga mempertanyakan kesiapan DKK dalam penyimpanan vaksin. Sehingga jika vaksin sudah dikirim ke Kota Mojokerto sudah ada tempat yang akan digunakan untuk penyimpanan secara tepat. 

Plt Kepala Dinas KPPKB Kota Mojokerto Maria Poeriani Soekowardani mengatakan, aturan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan vaksinasi Covid – 19 selalu berubah-ubah. Namum demikian pihaknya menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan pelaksanaan vaksinasi Covid – 19 di Kota Mojokerto.

“Aturannya (vaksinasi) dinamis, tetapi pada prinsipnya kami siap melaksanakannya,” kata Maria. 

Ia mengungkapkan, tatkala pelaksanaan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan (nakes), pemberian dosis pertama yang dimulai tanggal 28 Januari, nakes yang berusia di atas 59 tahun tidak boleh divaksin. Tapi sekarang muncul aturan bahwa nakes yang lansia pun harus divaksin.

“Sehingga nanti pada vaksinasi dosis ke dua yang akan diberikan 14 hari setelah diberikan dosis pertama, yang akan dimulai pada 11 Februari, ada tambahan vaksinasi untuk nakes lansia. Jadi jumlah nakes sebanyak 2.600 lebih yang semuanya sudah divaksin dosis pertama, pada vaksinasi dosis ke dua ada tambahan nakes lansia,” bebernya.

Demikian juga dengan target penyelesaian vaksinasi Covid. Semula vaksinasi Covid ditargetkan dalam kurun waktu 15 bulan. Tapi kemudian Presiden Joko Widodo menghendaki percepatan vaksinasi kurun satu tahun saja. 

“Kami semua dipacu untuk bekerja keras melakukan percepatan. Dengan jumlah penduduk 181 juta lebih, kami ditarget setiap hari harus melakukan vaksinasi sebanyak satu juta. Ini percepatan yang harus kita kejar. Kami dikejar terus oleh gubernur kalau target belum tercapai, ” terangnya.

“Terkait vaksinasi, lanjutnya, selain lansia yang kemudian boleh divaksin, perkembangan terakhir informasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesi (PAPDI) bahwa yang pernah terpapar Covid, setelah tiga bulan boleh divaksin,” katanya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional