Komisi III DPRD Kota Mojokerto Setuju Rencana Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Setuju Rencana Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Mojokerto-(satujurnal.com)

Komisi III DPRD Kota Mojokerto menyepakati pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang direncanakan dimulai awal bulan Maret mendatang. Namun, Komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesra ini memberikan sejumlah syarat yang harus dijalankan, jika pembelajaran konvensional yang pernah diujicobakan bulan Nopember tahun 2020 itu dijalankan. 

“Kami setuju jika pembelajaran tatap muka yang direncanakan Dinas P dan K awal bulan Maret nanti bisa terwujud,” kata Ketua Komisi III, Agus Wahjudi Utomo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Kamis, (18/2/2021).

Menurut Agus Wahjudi, sikap Komisi yang dipimpinnya menyetujui sekolah tatap muka itu tidak lepas dari status Kota Mojokerto terkait Covid-19 dan animo masyarakat. 

“Karena tidak lagi zona merah, maka PTM sangat dimungkinkan untuk dilaksanakan. Tetapi kalau PTM dilaksanakan, maka sekolah wajib maka wajib menerapkan prokest  sekaligus menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan siswa menjalankan prokes itu,” cetus politisi Partai Golkar tersebut. 

Belakangan, ujar Agus Wahjudi, Komisi III banyak mendapat pengaduan dari masyarakat, meminta agar pembelajaran tatap muka dimulai lagi. 

“Makanya kami mendorong agar pembelajaran tatap muka segera dimulai. Kalau tatap muka kan riil dapat ilmu. Kalau daring belum tentu, iya kalau belajar daring, kalau tidak,” lontarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang notabene Ketua Satgas Covid-19. 

Sembari menunggu turunnya persetujuan PTM, Amin menyebut, pihaknya bersama sekolah tengah mempersiapkan berbagai peralatan untuk memenuhi  prokes.  

“Peralatan saat uji coba kan sudah ada. Nanti juga disediakan termogun,” katanya.

Sedang persetujuan dari wali murid disampaikan langsung kepada wali murid melalui google document. 

“Dinas melarang sekolah mengumpulkan wali murid. Kalau dulu saat uji coba, surat persetujuan wali murid kan disampaikan melalui komite sekolah dan paguyuban kelas. Namun demikian, wali murid sudah kami undang untuk melihat sekolah, ” jelasnya.

Sesuai rencana, lanjutnya, sebenarnya pembelajaran tatap muka ini dimulai pada bulan Januari lalu sebagai kelanjutan dari uji coba yang sudah dilakukan. 

“Ya karena muncul klaster liburan sekolah maka pembelajaran tatap muka ditunda,” imbuhnya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional