Mulai Senin, Dishub Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melintas Jembatan Murukan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mulai Senin, Dishub Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melintas Jembatan Murukan

Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang roda empat dan roda enam yang melintasi jembatan Murukan di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diberlakukan mulai Senin (22/2/2021) mendatang. Menyusul kerusakan plengsengan jembatan akibat guyuran hujan deras beberapa hari belakangan.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Mojokerto bersepakat menelurkan beberapa rekomendasi, salah satunya pemasangan rambu-rambu untuk angkutan barang, baik roda empat bermuatan berat maupun kendaraan roda enam,” Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subiyanto, terkait pemberlakuan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas jembatan Murukan, Jum’at (19/2/2021).

Menurut mantan Kepala BKD Kota Mojokerto tersebut, seiring pemasangan rambu-rambu mulai Senin pekan depan, pembatasan efektif diberlakukan. 

Pembatasan signifikan terhadap kendaraan angkutan barang di jembatan yang melintang diatas anak sungai Brangkal itu, imbuh dia, untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya di Jembatan yang sudah berusia puluhan tahun itu.

Tekait pemasangan rambu-rambu yang akan dipasang Dinas Perhubungan Kota Mojokerto tersebut Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti mengatakan, selama sepekan pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media maupun secara langsung kepada para pengguna jalan. Selain sosialisasi, pihaknya juga akan menempatkan personil di lokasi. 

“Selama sosialisasi, kendaraan roda empat angkutan barang dan kendaraan roda enam nanti kita alihkan. Sedangkan untuk mobil pribadi dan roda dua akan tetap bisa melintas," terangnya.

Setelah masa sosialisasi, ujar AKP Fitria, akan diberlakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang roda empat dan roda enam yang nekad melintas. 

“Apabila sudah dilakukan sosialisasi masih ditemukan pelanggaran kita akan terapkan sanksi tilang bagi pengguna jalan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Permahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Mojokerto, Mashudi mengatakan, penanganan ambrolnya plengsengan sungai Brangkal sepanjang 10 meter dan kerusakan pondasi dilakukan dengan meletakkan puluhan sak pasir untuk menahan gerakan tanah.

“Pemasangan sak-sak pasir sifatnya sementara sambil menunggu perbaikan permanen oleh BBWS atau propinsi. Karena anak Sungai Brangkal ini kewenangan BBWS,” terangnya. (ank)

 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional