Sikapi SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah, Ini yang Dilakukan Dinas P dan K Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sikapi SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah, Ini yang Dilakukan Dinas P dan K Kota Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto mulai menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan SKB Tiga Menteri tersebut, kendati belum dalam bentuk surat resmi.

SKB Tiga Menteri itu terbit, menyusul kisah viral siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang diminta berhijab direspon tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mereka mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Kami sudah kumpulkan semua kepala sekolah untuk menyosialisasikan (SKB) untuk menghindari agar tidak terjadi hal serupa di Kota Mojokerto," ujar Amin Wachid, Rabu (10/2/2021).

Sejauh ini, kata Amin Wachid lebih lanjut, memang tidak ditemukan kasus yang muncul seperti di SMK Negeri 2 Padang, namun pihaknya tetap menyosialisasikan ke kepala sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Ini  (sosialisasi) dilakukan menghindari agar tidak terjadi hal serupa di Kota Mojokerto, meskipun sampai saat ini belum ditemukan dan mudah-mudahan tidak ada di Kota Mojokerto," sergahnya.

Dalam SKB ini, ada 6 keputusan bersama yang disepakati. 

Pertama, keputusan ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda). Sekolah negeri disediakan untuk semua masyarakat tanpa melihat suku, ras, dan agama.

Kedua, para murid, guru, tenaga pendidikan yang berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, karena itu pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, oleh karena ada peraturan hak individu dan sekolah tidak boleh melarang dan memaksakan, konsekuensinya Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atau atribut tersebut paling lambat 30 hari sejak SKB ini ditetapkan.

Kelima, apabila SKB ini tidak diindahkan, ada beberapa sanksi kepada pihak yang melanggar. Misal Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Atau, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

Kemudian Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Begitu pula Kemendikbud yang bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait dana BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan terkait pemerintah Aceh.

Menurut Amin Wachid, sosialisasi SKB Tiga Menteri tersebut digelar bersamaan dengan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pembelajaan tatap muka (PTM).

"Untuk PTM di Kota Mojokerto sesuai rencana akan digelar pada awal Maret mendatang," imbuhnya.

Kota Mojokerto, ujarnya lagi, akan menggelar PTM bersama Kabupaten Mojokerto, Jombang, Jember dan Situbondo dengan kuota 50 persen siswa yang masuk sekolah. (jd)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional