Syarat Ketat PTM, Ini yang Disebut Kadisdikbud Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Syarat Ketat PTM, Ini yang Disebut Kadisdikbud Kota Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari tingkat PAUD, SD dan SMP di Kota Mojokerto direncanakan mulai bulan Maret mendatang. Namun, arus dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang sangat ketat dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum PTM diberlakukan. Yakni tahap prakondisi pembelajaran, tahap pra pembelajaran, tahap pembelajaran, dan tahap pasca pembelajaran, sebagaimana termaktub dalam SE Keputusan Bersama Empat Menteri, antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Meteri Agama, dan Meteri Dalam Negeri, tentang panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka 2020/2021 di Masa Pandemi. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto Amin Wachid, terkait PTM dan tahapan yang harus dijalankan setiap satuan pendidikan, Senin (8/2/2021). 

“Di tahap awal PTM harus dilakukan sosialisasi kepada peserta didik, orang tua, komite sekolah, dan berbagai pihak terkait,” cetusnya. 

Protokol kesehatan (prokes) ketat, kata Amin Wachid lebih lanjut, harus diterapkan. Sarana prasarana penunjang dalam kegiatan PTM harus siap di setiap sekolah.

“Simulasi prokes sebelum kita lakukan PTM juga akan kita lakukan di setiap satuan pendidikan,” imbuhnya. 

Ditekankan Amin Wachid, dalam penerapan prokes, pada tahap pra pembelajaran peserta didik wajib memakai masker tiga lapis, mencuci tangan sebelum memasuki kelas, dan kondisi siswa didik harus dalam kondisi sehat. Guru harus memeriksa suhu tubuh peserta didik dan harus menjaga jarak, saat masuk kelas harus berbaris dan seminimal mungkin bersentuhan dengan peserta didik lain.

Tidak hanya itu, pada tahap pembelajaran di ruang kelas, jarak tempat duduk juga diatur, diruang kelas juga disiapkan peralatan penunjang kesehatan, peserta didik wajib memakai peralatan masing-masing peserta didik. Dan guru juga harus mengawasi segala aktifitas peserta didik untuk selalu mematuhi prokes.

“Untuk tahap pasca pembelajaran, ada pengaturan jadwal pulang peserta didik dengan jeda 10 menit antar kelas, dan siswa dilarang berkerumun, dan orang tua akan menjemput siswa di gerbang sekolah,” jelasnya.

Pria kelahiran Sumenep itu menambahkan, setiap proses pembelajaran selesai dilakukan setiap kelas akan dilakukan penyemprotan disinfektan agar kelas tetap bersih dan steril. 

Pun soal pemberlakuan PTM, pihaknya memastikan sudah berkomunikasi dengan wali murid.

“Kita optimistis komite sekolah maupun wali murid setuju penerapan pembelajaran PTM di sekolah karena pembelajaran daring dinilai kurang efektif jika dibandingkan pembelajaran secara langsung tatap muka di sekolah,” pungkasnya. (jd)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional