Vaksinasi Covid-19 Tahap II, 29.809 Warga Kota Mojokerto Jadi Sasaran - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Vaksinasi Covid-19 Tahap II, 29.809 Warga Kota Mojokerto Jadi Sasaran


Mojokerto-(satujurnal.com)

Sebanyak 29.809 warga Kota Mojokerto dari 13 kelompok sasaran masuk dalam kloter Vaksinasi Covid-19 tahap II.

“Vaksinasi Covid-19 adalah adalah ikhtiar maksimal agar terbebas dari Covid-19 dengan cara membentuk kekebalan kelompok (herd immunity),” kata Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, saat ini vaksin tengah diperebutkan oleh banyak negara. “Untuk itu bagi yang mendapatkan vaksin saya berharap bisa berbesar hati sehingga segera terbentuk kekebalan kelompok di Kota Mojokerto karena vaksin itu halal dan aman,” cetusnya.

Terkait distribusi vaksin, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Gaguk Tri Prasetya menyampaikan bahwa sasaran vaksinasi tahap II kurang lebih sebanyak 29.809 orang. 1.730 vial hanya cukup memenuhi 26% sasaran atau sekitar 7500 orang.

Data Dinas Kesehatan Kota Mojokerto menyebutkan, dari 29.809 sasaran vaksinasi tahap II, kelompok lansia tercatat sebagai sasaran terbanyak, yakni 16.379 orang. Kemudian pegawai pemerintah sebanyak 4.614 orang. Berikutnya pedagang pasar sebanyak 3.520 orang, kelompok pendidik, 1.588 orang, pelayan publik 1.528, TNI/Polri 1.513 orang, petugas pariwisata, hotel dan resto  257 orang, atlit 130 orang, tokoh agama 125 orang, wartawan dan pekerja media 71 orang, transportasi publik 57 orang, wakil rakyat 25 orang dan pejabat negara 2 orang.

“Karena tujuan utama daripada vaksin ini untuk membentuk herd immunity yang artinya apabila di dalam kelompok itu hanya diberikan sebagian maka tidak tercipta herd immunitynya sehingga lebih baik dioptimalkan dalam satu kelompok,”jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemberian vaksin akan dilaksanakan mulai tanggal besok dan diperkirakan selesai dalam waktu tujuh hingga empat hari kedepan.

“Untuk penyelenggaraan vaksinasi tahap II ada beberapa perubahan regulasi dari vaksinasi tahap I, diantaranya calon penerima vaksin yang memiliki komorbid dimana dulu tidak bisa divaksin sekarang boleh, ibu menyusui boleh, penyintas juga boleh dengan ketentuan setelah 3 bulan dari negatif,” imbuhGaguk.

Sementara itu, Plt. Kadinkes Kota Mojokerto Maria Poeriani Soekowardani menjelaskan, proses pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui dua mekanisme, top down dan buttom up.

“Untuk mekanisme top down data sasaran dari pusat KPCPEN langsung masuk ke dashboard aplikasi satu data vaksinasi atau P-care vaksinasi. Namun sampai saat ini data dari KPCPEN belum masuk. Sedangkan mekanisme bottom up melalui pendataan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota             Mojokerto sebagai data pendamping atau pembanding,” imbuhnya.

 “Untuk saat ini targetnya vaksin yang datang bisa direalisasikan sesuai target dan kemudian akan kami usulkan lagi terus bergilir hingga semua sasaran tercapai,”ujarnya.

Sedangkan sasaran vaksinasi dengan penyakit komorbid harus segera periksa ke faskes jauh hari sebelum pelaksanaan vaksinasi untuk mendapatkan pengobatan sesuai dengan penyakitnya, agar pada saat hari H pemberian vaksinasi, kondisi sudah stabil dan siap diberikan vaksin.

Ada 6 rumah sakit, 6 puskesmas dan 4 klinik yang ditunjuk Dinas Kesehatan Kota Mojokerto yang akan melayani vaksinasi tahap II dengan kapasitas masing-masing. Rumah sakit akan melayani vaksinasi 100 orang sampai dengan 200 orang per hari. Puskesmas melayani vaksinasi maksimal 75 orang per hari. Dan 4 Klinik, yakni Klinik DKT, Polresta, Cikko dan Safira melayani vaksinasi antara 20 orang sampai 100 orang per hari.

 “Vaksinasi sifatnya wajib diikuti oleh sasaran, dengan konsekuensi punishment bagi yang tidak ikut vaksinasi sesuai dengan regulasi yang ada,” ingat Maria.

Ditandaskan, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk penanganan isu penolakan vaksin Covid-19. Keduanya, model soft approach yakni memasifkan edukasi dan himbauan tentang keamanan dan pentingnya vaksinasi, dan hard approach , yakni penerapan sanksi sesuai regulasi yang diatur dalam UU 4/ 1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/ 2018 tentang Karantina kesehatan, KUHP, UU 19/2016 tentang ITE serta Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (ank)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional