30 Adegan Diperagakan Dalam Reka Ulang Pembunuhan Terapis Mlirip - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

30 Adegan Diperagakan Dalam Reka Ulang Pembunuhan Terapis Mlirip


Mojokerto-(satujurnal.com)

Polresta Mojkerto menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Ambarwati alias Santi (44), terapis rumah pijat Berkah di jalan raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/3/2021). 

Tersangka tunggal M Irwanto (25) memerankan 30 adegan dalam rekontruksi. Sebanyak 22 adegan diperagakan di rumah pijat, 8 adegan di luar lokasi, yakni tersangka berangkat dari rumah dan melarikan diri usai menghabisi korbannya. 

Dari hasil rekontruksi kejadian Kamis 4 Pebruari 2021 tersebut terungkap pelaku membunuh korban dengan sebilah parang. 

Pada adegan ke-15, tersangka membunuh korban saat melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban tersungkur dan tewas seketika di lokasi kejadian akibat tusukan golok di bagian punggung dan leher.

"Adegan krusial saat tersangka membunuh korban mulai adegan 15 sampai 23," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan di lokasi reka ulang.

Menurut Deddy, semua adegan yang diperagakan selama rekonstruksi sesuai keterangan tersangka, para saksi dan barang bukti. 

"Reka ulang ini untuk memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Di samping itu untuk menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi-saksi," terangnya. 

Motif pembunuhan sadis tersebut, kata Deddy, juga tetap sama. Yaitu tersangka tidak mempunyai uang untuk membayar jasa pijat plus yang diberikan korban"Motifnya sesuai keterangan awal, tersangka membunuh karena tak punya uang untuk membayar jasa pijat dari korban yang nilainya Rp 300 ribu," tegasnya.

Rekontruksi juga disaksikan JPU Muhammad Fajarudin dari Kejari Mojokerto. 

Ia pun meminta penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto agar memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka. 

"Semua pelaku perkara pembunuhan wajib dites kejiwaannya. Karena banyak perkara terdahulu pelaku-pelaku yang ternyata mempunyai riwayat gangguan kejiwaan. Untuk menghindari celah tersangka mengelak dengan mengaku gangguan jiwa," tandasnya. 

Tersangka yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 2 minggu dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. 

Warga Desa Wuluh Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ank)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional