Jalani Adegan Rekontruksi, Begini Cara Tersangka Lakukan Aborsi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Jalani Adegan Rekontruksi, Begini Cara Tersangka Lakukan Aborsi


Mojokerto-(satujurnal.com

Polresta Mojokerto menggelar reka ulang atau rekontruksi kasus tindak pidana aborsi di kediaman salah satu tersangka di Lingkungan Margosari, Kelurahan / Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, DF (19), laki-laki warga Lingkungan Margosari dan SG (19) pasangannya, warga Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Kedua tersangka memperagakan 15 adegan, mulai memasuki rumah, tersangka SG minum obat penggugur janin, kontraksi hingga mengubur janin berjenis kelamin laki-laki di samping rumah tersangka DF.

“Hari ini Polresta Mojokerto menggelar pengungkapan kasus tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Hal ini diketahui pada saat petugas dari satuan Sabhara bekerjasama dengan Satpol PP Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan razia di beberapa kosan di Kota Mojokerto pada tanggal 4 Februari 2021 pukul 22.00 WIB,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi dalam konferensi pers dan rekonstruksi.

Saat itu, petugas menggeledah kamar kos tersangka DF di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Tatkala ponsel DS diperiksa petugas didapati  sebuah foto janin.

“Nah ternyata hasil pemeriksaan handphone ini terdapat sebuah foto janin. Berdasarkan pengakuannya janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG berusia 19 tahun warga sooko,” urai AKBP Deddy Supriadi.

Kemudian oleh petugas sat Sabhara ditindaklanjuti ke unit PPA Satreskrim. Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka DF. Penyidik menemukan obat-obatan yang diduga sebagai obat untuk menggugurkan janin bayi tersebut.

"Dari keterangan dua tersangka baik DF maupun SG bahwa hal ini mereka lakukan karena merasa malu. Dan tersangka SG ini berkerja di salah satu perusahaan dan masih masa training,” imbuhnya

Mantan Kapolresta Sumenep itu juga mengatakan, aborsi dilakukan kedua tersangka, 17 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 WIB.  Tersangka SG menelan 5 butir obat penggugur janin yang sudah dibeli secara online senilai Rp 350 ribu. Obat bereaksi sekitar sepuluh jam kemudian. Tersangka SG mengalami kontraksi hingga janin berjenis kelamin laki-laki keluar dalam kondisi meninggal. Tersangka DF kemudian menampung janin dengan menggunakan ember, memandikan dan dimasukkan ke wadah kendi lalu dikuburkan di samping rumahnya. 

“Tersangka DF melakukan sendiri penggalian kuburan sedalam 30 centimeter dengan menggunakan sekop maupun linggis,” terang Kapolresta.

“Kedua tersangka dijerat dengan fakta fakta yakni pasal 194 UU Tahun 2019 tentang Kesehatan, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 1 Milyar,” jelasnya

“Dari olah TKP (tempat kejadian perkara)  perbuatan tersangka di peroleh 15 adegan dimana kita lakukan karena minimnya saksi sehingga ini mempermudah penyidik mendapat dukungan alat bukti,” punkasnya. (ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional