Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto tahun ini, menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan adanya penyesuaian tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memiliki tujuh program prioritas. Salah satunya adalah pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan langsung oleh wali kota perempuan pertama di Mojokerto saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD dan RKPD 2022 di Ruang Nusantara, Balai Kota Mojokerto, Rabu (31/3/2021). Dengan didampingi oleh Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Sunarto, Wakil Ketua I Sonny Basoeki Rahardjo, Wakil Ketua II Junaedi Malik, Sekdakot Harlistyati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapedalitbang) Agung Moeljono, wali kota menyampaikan bahwa pelaksanaan musrenbang perubahan merupakan agenda strategis dalam merumuskan sekaligus menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan.
Untuk itu, guna menyelaraskan perubahan RPJMD Kota Mojokerto, maka RKPD 2020 mengangkat tema 'Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Pelayanan Dasar didukung Penguatan SDM dan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan'. Tema tersebut selaras dan berkesinambungan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022. Yakni, Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Berdasarkan tema RKPD tersebut ada tujuh program prioritas. Di antaranya adalah pertama, peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan, kesehatan, produktivitas dan daya saing ketenagakerjaan, serta pengentasan kemiskinan dengan penggunaan teknologi informasi.
Kedua, penguatan infrastruktur untuk mendukung daya saing ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan dasar. Ketiga, Pengembangan kawasan-kawasan baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, industri dan pariwisata dengan meningkatkan keunggulan kompetitif wilayah. Keempat, peningkatan ketahanan ekonomi melalui penguatan kewirausahaan, UMKM, koperasi, pasar tradisional, pariwisata dan usaha kreatif dengan menciptakan nilai tambah dan daya saing. Kelima, Meningkatkan kepedulian sosial, kesadaran hukum dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Keenam, perbaikan tata kelola pemerintahan melalui pengintegrasian pelayanan publik berbasis teknologi informasi secara komprehensif. Dan ketujuh peningkatan kualitas lingkungan hidup, pengurangan resiko bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
"Indeks pembangunan infrastruktur pada tahun 2018 mencapai 68,81 persen. Kemudian, tahun 2019 mencapai 78,63 persen. Sedangkan di tahun 2020 mencapai 84,52 persen. Untuk Indeks infrastruktur pada tahun 2021 ditargetkan sebesar 80,33 persen. Hingga tahun 2023 ditargetkan dengan kenaikan sebesar 2,36 persen tiap tahunnya sehingga pada akhir periode RPJMD menjadi 83,13 persen. Ini merupakan akumulasi indeks pembangunan dari berbagai sektor seperti infrastruktur pekerjaan umum, infrastruktur perumahan dasar, infrastruktur LLAJ dan IKLHD," jelasnya.
Tidak hanya itu, menyelaraskan program prioritas RPJMD dengan tujuh agenda prioritas RPJMN dan sembilan prioritas Nawa Bhakti Setya Provinsi Jatim, maka RPJMD Kota Mojokerto terdapat enam agenda prioritas. Yakni, pertama pengendalian banjir, kedua pembangunan infrastruktur, ketiga pengembangan pariwisata dan kebudayaan lokal. Keempat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kelima pembangunan sumber daya manusia dan keenam reformasi birokrasi. "Saat ini, pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19, jauh lebih ditingkatkan. Berbagai pemberdayaan pada semua lini sektor, kami gerakkan. Hal ini, untuk membangkitkan roda perekonomian masyarakat agar bisa survive akibat Covid," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapedalitbang Agung Moeljono menambahkan pelaksana musrenbang perubahan dikarenakan tiga hal. Pertama, menyesuaikan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN. Kedua, adanya penyesuaian perencanaan daerah akibat adanya bencana non alam, yakni pandemi Covid-19. Dan yang ketiga, menyelaraskan dengan peraturan baru, Permendagri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Selama ini, selain pendekatan teknokratik, partisipatif, top down dan bottom up, Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyusun rancangan RKPD Kota Mojokerto tahun 2022 juga melakukan telaah terhadap pokok-pokok pikiran DPRD. Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut dilaksanakan sebagaimana amanat pasal 78 Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran," jelasnya. (*HMS)
Social