LKPJ Walikota Mojokerto 2020 Tuntas, DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

LKPJ Walikota Mojokerto 2020 Tuntas, DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Mojokerto-(satujurnal.com)

DPRD Kota Mojokerto menelurkan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota akhir tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna yang digelar Jum'at (16/4/2021).

Terdapat 17 poin yang termaktub dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor  4 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2020 tersebut.

Diantara belasan poin krusial dalam rekomendasi, bidang pemerintahan dan hukum paling tajam ditelaah Dewan.

“Dalam penyusunan dokumen LKPJ hendaknya jangan semata-mata hanya untuk memenuhi ketentuan formal dan normatif saja, tetapi hendaknya data-data disajikan secara lengkap dan jelas dan juga dapat dipertanggungjawabkan keakuratan dan kevalidannya, sehingga Pemerintah Kota bisa lebih focus untuk mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi,” kata Moeljadi, juru bicara gabungan Komisi saat membacakan rekomendasi. 

Di bidang perekonomian dan perdagangan, Dewan mendorong agar Pemkot Mojokerto membina dan memberdayakan PKL sebagai pelaku usaha yang kreatif sebagai salah upaya penanganan dampak pandemi covid-19 di bidang perekonomian rakyat.

Sedangkan di bidang ketenagakerjaan, terkait dengan banyaknya tenaga kerja yang di PHK akibat pandemi COVID-19, Dewan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Mojokerto melakukan optimalisasi terhadap pelayanan penempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak PHK akibat pandemi dan meningkatkan inovasi dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelatihan kerja yang adaptif terhadap perubahan di era digital dan mengedepankan inovasi kreatifitas.

Di bidang lingkungan hidup, Dewan meminta agar Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup mensosialisasikan regulasi di bidang lingkungan hidup kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar masyarakat dan pelaku usaha mempunyai kesadaran terhadap hak dan kewajibannya atas kelestarian lingkungan hidup.

Sementara di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Dewan menekankan agar Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker menyusun Rencana Induk Penanaman Modal Kota Mojokerto sehingga dapat memudahkan investor yang berminat menanamkan modal di Kota Mojokerto untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. 

Di bidang kepegawaian, Pemerintah Kota melalui Bagian Organisasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diminta melaksanakan inventarisasi kebutuhan pegawai melalui skema human capital development plan (HCDP) sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen ASN Kota Mojokerto.

“Di bidang fisik dan infrastruktur agar Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas PUPR PKP membuat strategi penanganan banjir atau genangan air di Kota Mojokerto secara menyeluruh dan komprehensif, sehingga penanganan banjir tidak terkesan dilakukan secara parsial saja. Selain itu perlu pengintegrasian pokok pokok pikiran DPRD dalam musrenbang,” tegas Moeljadi. 

Di bidang keuangan, Dewan mengingatkan perlunya optimalisasi tatakelola BUMD Kota Mojokerto sehingga keberadaan BUMD dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD secara signifikan.

Sedang di  bidang pendidikan dan kebudayaan, Dewan merekomendasikan strategi penguatan kompetensi tenaga pendidik yang bersertifikat.

Di bidang kesehatan, diperlukan adanya optimalisasi tata Kelola RSUD dan mendorong semua Puskesmas di Kota Mojokerto menerapkan pola BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperluas cakupan pelayanan tidak hanya meliputi wilayah Kota Mojokerto akan tetapi juga dapat dimanfaatkan bagi warga masyarakat diluar Kota Mojokerto,” tandasnya.

Sedangkan di Bidang Sosial, perlu dibentuk aplikasi bansos Kota Mojokerto, karena fakta di lapangan masih banyak warga yang belum tercover oleh bantuan sosial terutama bantuan PKH, banyak warga yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Di bidang ekonomi kreatif dan kewirausahaan perlu dilakukan sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan, Perda CSR, Perda RPIK dan RIPPAR Kota Mojokerto. Membina kegiatan UMKM berbasis digital, mengoptimalkan Forum CSR. Menyusun Kajian Potensi CSR, Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan menyediakan inkubator wirausaha di Kota Mojokerto.

“DPRD memberikan catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Mojokerto terkait konsistensi pelaksanaan program kegiatan terhadap dokumen perencanaan yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Walikota. Karena masih ditemui ketidaksesuaian antara perencanaan program kegiatan dengan realisasi dan capaiannya,” tutup Moeljadi. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional