Picu Kerumunan Hingga Tutup Akses Jalan, Pasar Kaget Jalan Suromulang Ditutup - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Picu Kerumunan Hingga Tutup Akses Jalan, Pasar Kaget Jalan Suromulang Ditutup


Mojokerto-(satujurnal.com)

Satpol PP Kota Mojokerto menutup lapak pasar kaget yang baru empat hari beroperasi di bulan Ramadan di Jalan Raya Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Sabtu (17/4/2021). 

Penutupan pasar kaget tersebut lantaran selama empat hari beraktifitas, akses  jalan masuk perumahan warga Surodinawan Estate terhambat akibat melubernya pembeli yang berpotensi  menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.  

Penutupan ditandai dengan sekat besi, agar para pedagang musiman yang berniaga di bulan Ramadhan itu tak lagi berjualan di jalan masuk di perumahan hingga lebaran nanti.

"Kita harus menertertibkan (pasar kaget) karena memang berjualannya ke ruas jalan. Terlebih memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19," ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono. Minggu, (18/4/2021).

Ia menyebut, pihaknya harus mengambil keputusan menutup Pasar Kaget Surodinawan, dikarenakan antsipasi penyebaran Covid-19 yang bisa meningkatkan kembali angka pasien terpapar. 

"Beralihnya fungsi jalan yang seharusnya bisa dinikmati warga perumahan Surodinawan Estate dan sekitarnya kini menjadi penghambat warga menuju kediaman, utamanya menjelang berbuka puasa," tukasnya. 

"Kita tutup sampai lebaran tentunya. Kasian warga yang ada di sana, kesulitan melintas ke rumahnya masing-masing. Apalagi pas mau buka puasa, yang tadinya hanya lima menit menjadi puluhan menit untuk lewat di jalan yang beralih fungsi jadi pasar ta’jil dadakan," cetusnya.

Disingung soal solusi terhadap nasib ratusan para PKL yang mencari nafkah di lokasi tersebut, Ia menyebut, masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan perangkat setempat. Sebab para PKL yang berjualan di pasar dadakan itu mayoritas bukan warga Kota Mojokerto. 

Pihaknya juga menegaskan, penutupan ini sudah sesuai dengan aturan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. Selain itu, karena masih pandemi mengacu Perwali Nomor 47 Tahun 2020.

"Mereka (PKL) tidak tercatat sebagai PKL Kota Mojokerto, dan secara hukum di situ (Pasar Kaget Surodinawan) belum dijadikan sebagai tempat pusat PKL. Atau bisa berjualan online, sebab kita tidak melarang kok berjualan offline cuman jangan menganggu ketertiban umum," pungkasnya. (ank)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional