Wali Kota Ika Puspitasari Pimpin Apel Pengamanan Larangan Mudik di Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Wali Kota Ika Puspitasari Pimpin Apel Pengamanan Larangan Mudik di Kota Mojokerto

 

Mojokerto-(satujurnal.com)

Pemerintah melalui Satgas Pengamanan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelarangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriyah terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021. Dengan demikian maka larangan mudik lebaran secara resmi sudaberlaku.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan hal itu saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan larangan mudik di lapangan Maha Patih Gajahmada, Polres Mojokerto Kota, Senin (26/4/2021).

Apel diikuti pasukan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan organisasi masyarakat seperti Banser dan Senkom. Turut hadir AKBP Deddy Supriadi perwakilan Kodim 0815 Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto,SH, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heriana Dodik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subiyanto.

“Kebijakan (larangan mudik) ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan pertambahan penyebaran Covid-19 karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya penyebaran covid-19 termasuk pada libur lebaran tahun lalu,” tandas Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari. 

Sementara Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hasil dari rapat di Polda Jawa Timur,  untuk Kota Mojokerto, dilaksanakan kegiatan 2 titik penyekatan dan 4 Pospam yang akan melaksanakan pengamanan jalur.  

“Di dua titik tersebut nantinya akan ada petugas dari lintas sektoral baik dari TNI- Polri maupun dari Pemkot Mojokerto, yang nantinya akan kita rapatkan bersama satuan tugas Sota Mojokerto untuk menjadi prasyarat jalan ketika ada seseorang yang melaksanakan mudik,” kata Kapolresta. 

”Sedangkan titik yang ditentukan yaitu di keluar exit tol penompo kemudian satu lagi diperbatasan antara Lamongan dengan Kabupaten Mojokerto yaitu di Kecamatan Dawarblandong,” pungkasnya. (ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional