Empat Raperda Inisiatif Dewan Disahkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Empat Raperda Inisiatif Dewan Disahkan


Mojokerto-(satujurnal.com)

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan, Sunarto, Rabu (5/5/2021).

Keempat raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga, Raperda  Penyelenggaraan Toleransi, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.

Juru bicara pimpinan gabungan Komisi, Budiarto menyampaikan, setelah melalui tahapan pembahasan, keempat raperda tersebut dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur. Hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Jatim tanggal 29 maret 2021 nomor: 188/6504/013.4/2021 dan tanggal 12 april 2021 nomor: 188/7529/013.4/2021 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto.

"Payung hukum terkait pengelolaan sampah dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk membentuk dan mendirikan bank sampah, " kata Budiarto.

Sedangkan peraturan daerah tentang ekonomi kreatif dan kewirausahaan akan menjadi pijakan hukum bagi pelaku usaha muda untuk membangun, bahkan mempelopori segala bentuk kegiatan positif para pemuda di daerahnya. Termasuk pemberdayaan potensi-potensi ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian di daerah dan nasional.

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya menyampaikan, setelah dilakukan pembahasan empat raperda inisiatif maka raperda  tersebut sudah disampaikan kepada gubernur Jatim untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Keempat rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera  dimohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan" kata politisi PKS tersebut. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional