Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat di Kota Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Mojokerto.

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor : 443.33/911/417.508/2021 yang ditandatangani pada Jum’at  2 Juli 2021, dinyatakan bahwa SE ditebitkan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur, Kota Mojokerto termasuk dalam kriteria level 4.

"Kita laksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan instruksi Bapak Presiden di wilayah Jawa-Bali yang berlaku efektif mulai hari ini sampai 14 hari ke depan tanggal 20 Juli 2021," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolresta Mojokerto, Sabtu (3/7/2021). 

Kota Mojokerto, katanya lebih lanjut, masuk pada level 4. Sehingga mengacu pada kondisi tersebut kita bersama perlu untuk fokus dan bertanggungjawab dalam menanggulangi wabah ini secara serius.

Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari memaparkan sejumlah ketentuan dalam SE pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Mojokerto tersebut. 

“Kegiatan belajar mengajar  dilakukan secara daring atau online,” ujarnya. 

Sejumlah ketentuan yang mengatur kegiatan pada sektor non esensial dan esensial dengan protokol kesehatan secara ketat menjadi poin berikutnya. 

Ditentukan, seluruh kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work from Office (WFO).. 

“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” urainya. 

Sedangkan sektor kritikal yang boleh 100 persen maksimal staf WFO antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Di sektor perdagangan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama selama 24 jam. 

Khusus penyembelihan hewan qurban diperbolehkan pada hari kedua dan ketiga Idul Adha 1442 H. 

Pada poin berikutnya, diatur tentang pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away  dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), dengan jam operasional sampai dengan jam maksimal 20.00 WIB. 

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayanan dapat diperbolehkan dengan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya. 

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sedangkan kegiatan di tempat ibadah, antara lain masjid, mushola, gereja, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadahdibatasi kegiatannya hanya untuk ibadah pokok atau  ibadah wajib dengan protokol kesehatan, maksimal 20 orang. 

Sementara untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, panti pijat, karaoke, dan dan area publik lainnya ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat. Demikian juga dengan kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup sementara.

Di sektor transportasi umum, baik angkutan konvensional maupun online, termasuk kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. 

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I), menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api. Ketentuan ini  hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. 

“Harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tandas Ning Ita. 

Yang pasti, meski saat ini tengah diberlakukan PPKM Darurat, namun pelaksanaan PPKM Mikro di RT/TW Zona Merah tetap berlaku. PPKM Mikro adalah penyelamatan warga masyarakat dimana sebelumnya angka keterpaparan atau kesakitannya mengalami kenaikan secara grafik dalam dua pekan terakhir,” tekannya. 

“Dilarang melaksanakan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” pungkas Ning Ita. (one/HMS)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional