BNNK Mojokerto Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

BNNK Mojokerto Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas


Mojokerto-(satujurnal.com)

Tim Pemberantasan


Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto meringkus dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba  di salah satu rumah di jalan Timor, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kepala BNN Kota Mojokerto, Suharsih,  mengatakan, kedua tersangka AS (35) dan AK (39) diringkus berikut barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu seberat 44,32 gram, Kamis (29/7/2021) malam. 

Tim juga menyita satu unit sepeda motor, dua buah handphone, satu unit timbangan digital merek untuk mengukur berat narkotika, satu kartu ATM dan beberapa plastik klip sedang dan besar dalam berbagai ukuran yang belum digunakan.

"Tersangka AS merupakan bandar sedangkan AK pengedar. Keduanya merupakan target lama yang disinyalir kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Mojokerto. Namun kelicikan kedua pelaku sudah diwaspadai dan diantisipasi tim. ," terang Suharsi dalam konferensi pers, Jum'at (30/7/2021).

Omzet pelaku, kata Suharsih, besar. Pihaknya memantau, transaksi sebelumnya lebih dari 1 ons sabu. Saat di TKP kami menemukan bekas muatan sabu 1 kilo di kemasan teh Cina," cetusnya.

Suharsi menambahkan, dalam penangkapan kedua pelaku, dirinya sudah memberikan perintah kepada petugasnya untuk melakukan tembak ditempat karena melihat tkp yang cukup menyulitkan dan meminimalisir pelaku kabur.

"Penangkapan keduanya sangat dramatis, mereka sangat lincah dan licik. Kami berhasil menemukan dia bersembunyi ini selama 3 jam di TKP. Saat digerebek, mereka sedang menyiapkan distribusikan sabu dan ketika ketok pintu mereka langsung kabur. Saya perintahkan kepada anggota tembak ditempat karena saya khawatir anggota didorong," tandasnya.

Suharsih menyebut saling kenal dengan salah seorang tersangka. Namun secara tegas ia tetap melakukan penangkapan, karena terlibat pengedaran narkotika.

"Ini kami tunjukkan jika kami tegas, saya dan dia saling kenal. Namun saya tidak kenal ampun, siapapun yang terlibat pengedaran narkoba pasti kami sikat," tandasnya.

Kata Suharsoh, narkotika golongan 1 jenis metamphetamin itu didapat kedua pelaku dari dalam Lapas Madiun. Lalu pelaku menjual kepada para pemakai dengan cara diranjau.

"Siapa yang membutuhkan langsung diranjau. Terkait pengakuan pelaku, jika barang itu didapat dari dalam (lapas) masih kita dalami. Karena cukup gampang bilang seperti itu," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. (ank)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional